Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

THR dan APBN yang Ugal-ugalan

5 Juni 2018   15:09 Diperbarui: 5 Juni 2018   15:26 3300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Praktik geser-menggeser anggaran karena tidak dialokasikan sebelumnya jelas membongkar kebohongan Sri. Menkeu yang satu ini dengan yakin dan percaya diri menyatakan, soal THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam DAU. Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Para bupati dan walikota kebingungan dan kelimpungan.

Pidana korupsi

Tapi, tahukah Sri, Tjahjo dan para pejabat publik lain, bahwa praktik geser-menggeser anggaran dalam APBD dan atau APBN tidak bisa sembarangan dilakukan? Kalau nekat, mereka bisa dikenai pasal-pasal pidana korupsi. Paling tidak, begitulah pendapat pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Menurut Margarito, dari segi tata negara dan hukum keuangan, memberi THR dan gaji ke-13 adalah hal yang lazim saja. Keganjilan baru terjadi bila keduanya tidak dianggarkan dalam APBN dan atau APBD.

Seperti diketahui, APBN dan APBD adalah produk hukum. Di tingkat pusat, APBN disahkan dengan Undang Undang. Sedangkan di daerah sah melalui Perda. Dengan demikian, jika sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBN dan atau APBD, maka akibat hukumnya adalah Pemerintah tidak punya dasar hukum melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 itu.

"Pembayaran THR dan gaji-13 tidak dapat dipecahkan dengan cara menggeser mata anggaran dalam APBD. Bila Pemda melakukannya, maka tindakan itu absolut bertentangan dengan hukum. Dapat dipastikan pergeseran itu akan menjadi temuan oleh BPK. Surat edaran Mendagri tidak memiliki kapasitas hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh Pemda menggeser anggaran. Bila Pemda memaksakan diri, maka potensi munculnya tindak pidana korupsi," papar Margarito.

Itu baru dari sisi hukum. Di luar itu, masih ada masalah lain. Duit Rp35,8 triliun jelas bukanlah sedikit. Jumlah itu kian terasa jumbo, manakala pada banyak kesempatan Pemerintah berteriak-teriak tidak punya uang untuk membiayai pembangunan. Namun anehnya, pada saat yang sama Pemerintah dengan entengnya menggelontorkan dana sangat besar untuk keperluan yang aroma politisnya sangat menyengat ini.

Asal tahu saja, alokasi THR dan gaji ke-13 tahun ini memang benar-benar superjumbo. Dibandingkan dengan alokasi serupa tahun lalu yang 'hanya' Rp23 triliun, kali ini kenaikannya mencapai 68,92%. Lonjakan ini lantaran adanya penambahan komponen THR pensiun sebesar Rp6,9 triliun dan THR tunjangan kinerja sebesar Rp5,8 triliun.

Pada 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan. Sedangkan pensiunan tidak diberikan THR. Sebaliknya tahun ini komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara THR yang diterima para pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. THR dengan berbagai komponen seperti itulah yang juga diterima Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota DPR dan MPR.

Katanya ber-Pancasila?

Sampai di sini sedikitnya ada dua muatan. Pertama, aksi bagi-bagi duit di tahun politik ini jelas jadi hajat penting Pemerintah. Gampang ditebak, Pemerintah mencoba merayu aparat dan pensiunan untuk meraup suara dukungan mereka. Sahkah? Hmmm.... gimana yaaa...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun