Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

THR dan APBN yang Ugal-ugalan

5 Juni 2018   15:09 Diperbarui: 5 Juni 2018   15:26 3300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Masih percaya dengan Menkeu Sri Mulyani yang bolak-balik menyatakan APBN dikelola dengan prudent? Kisah anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini adalah bukti bahwa klaim itu cuma isapan jempol. Faktanya Pemerintah mengelola APBN dengan ugal-ugalan.

Beberapa bukti itu antara lain, pertama, Presiden Jokowi mengaku tidak tahu-menahu tentang THR dan gaji ke-13 tersebut. Untuk perkara ini memang bisa disebut aneh bin ajaib. Kok bisa Presiden tidak tahu ada alokasi duit hingga Rp35,8 triliun yang diklaim Sri sudah dianggarkan di APBN.

Keanehan berikutnya, kalau pun Jokowi tidak tahu-menahu, kok Presiden  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri, pada 23 Mei 2018 silam?

Selain untuk para pegawai sipil, militer, dan Polri, PP tersebut menyebut pejabat negara lainnya seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR dan DPR juga dapat THR. Rinciannya, anggaran THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, gaji ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 senilai Rp 6,85 triliun.

Bukti kedua bahwa APBN dikelola dengan ugal-ugalan adalah, para kepala daerah (bupati/walikota) ternyata kebingungan. Pasalnya, Sri mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah menjadi tanggungjawab APBD. Yang jadi persoalan, para kepala daerah tadi tidak tahu ada ketentuan tersebut. Bukan itu saja, mereka malah menyatakan tidak tahu harus mencomot dari pos mana di APBD.

Sebagai Menkeu,  tentu saja, Sri mengklaim semuanya sudah diurus rapi-jali sejak awal. Menurut dia, penganggaran THR dan gaji ketiga belas tahun ini sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di APBN 2018. Artinya, Pemerintah sudah membahas dengan DPR.

Pembohongan publik

Kelau Sri memang benar, bahwa penganggarannya sudah masuk dalam pos DAU, kenapa para kepala daerah kebingungan? Keluhan seperti inilah yang disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan, hari-hari belakangan. Bahkan, menurut Zulkifli, dia mengaku mendapat informasi ada Bupati yang membayar sendiri THR tersebut. Tidakkah ini berarti Sri telah melakukan pembohongan publik?

Sengkarut perkara THR ini kian jadi pabalieut setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut cawe-cawe. Melalui surat bernomor 903/3387/SJ, Tjahjo melimpahkan pembayaran THR dan gaji 13 kepada APBD.

Sayangnya, niat Tjahjo untuk membantu koleganya, justru makin menguak betapa APBN disusun dan dikelola dengan serampangan. Buktinya, pada poin keenam surat menyebutkan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan. Caranya, dengan menggeser anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Lalu, poin ketujuh surat tersebut menyebutkan penyediaan anggaran THR dan gaji ke-13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018. Meski demikian, para kepala daerah harus segera memberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat sebulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun