Berdasarkan fakta tersebut, tampak jelas bahwa Ani dan Boediono sekadar mencari-cari alasan untuk menggelontorkan dana sangat besar ke Bank Century. Kalau pun pada akhir 2008 perbankan nasional mengalami kesulitan likuiditas, itu bukan karena pengaruh krisis global. Sejatinya, hal itu disebabkan kebijakan pengetatan moneter yang dilakukan Gubernur BI dan pengetatan fiskal oleh Menkeu.
Kebijakan kriminal
Mencermati pat-gulipat penyaluran dana bailout ke ban Century, tidak berlebihan bila disebut hal itu merupakan kebijakan kriminal dan penyalahgunaan kekuasaan. Bayangkan, agar Bank Century bisa menerima dana bailout Rp 6,7 triliun, pada 14 November 2008 Boediono mengubah Peraturan Bank Indonesia tentang persyaratan CAR untuk bailout dengan menurunkannya dari CAR 8% jadi CAR asal positif.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan secara jelas bahwa Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah salah memutuskan Bank Century sebagai bank gagal dengan risiko sistemik.
Jika Pemerintahan Jokowi benar-benar bermaksud membersihkan negeri ini dari pribadi tak berintegritas dan korupsi, semestinya hasil audit investigatif Bank Century diangkat kembali. Boediono dan Ani harus mengklarifikasi hasil audit BPK. Bukan itu saja, aparat penegak hukum juga bisa saja menjerat keduanya. Senjatanya, lagi-lagi, adalah hasil audit investigatif BPK yang diserahkan ke DPR dan dirilis ke publik 20 November 2009.
Kalau tidak, Jokowi akan terus dibebani dosa-dosa sejarah yang sama sekali tidak pernah dilakukannya. Ini juga akan menggerogoti modal Presiden yang selama ini dipersepsi sebagai sederhana, merakyat, bersih, dan tidak neko-neko… (*)
Jakarta, 2 Juni 2017
Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for economic and Democracy Studies (CEDeS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H