"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II" di RUU KUHP diterjemahkan dengan "ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp 1 juta" oleh lembaga pers itu adalah kekonyolan luar biasa.Â
Apakah tidak ada satu pun Sarjana Hukum di kantor pers itu? Hebatnya, kita pun mengolok-olok ayat ini dengan cara yang sama lembaga pers itu menerjemahkan ayat itu dengan konyol.
Hal ini juga berlaku untuk butir-butir lainnya. Lembaga itu mengatakan bahwa mengritik Presiden akan dipenjara selama 6 bulan. Sementara itu, RUU itu tidak mengatakan bahwa kritik dilarang, tetapi "menyerang kehormatan."Â
Bahkan bagian penjelasannya menerangkan bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah. Apakah tidak ada satu orang pun di lembaga pers yang menerbitkan grafis tadi yang membaca RUU KUHP secara rinci? Kalau membaca, seharusnya mereka bisa membedakan "kritik" dan "menyerang kehormataatau harkat dan martabat."
Jawaban Nana di instastorynya mungkin jauh dari sempurna. Tapi setidaknya ada seorang perempuan bernama Nadya Valerie yang menjelaskan jauh lebih jelas daripada pos Dian Sastro yang entah apa maunya.Â
Dari sekian banyak BEM Universitas, ribuan mahasiswa yang berdemonstrasi, belasan wawancara Ketua BEM, cuitan dan instastory puluhan orang, dan cuitan orang-orang yang membela Dian Sastro, saya baru menemukan setitik pencerahan dari Nadya Valerie.
Saya bukan dalam posisi pro atau kontra RUU KUHP. Poin saya adalah proses berdiskusi dalam membahas suatu hal, apalagi sekrusial UU KUHP, adalah penting.Â
Jangan terjebak dengan apa kata orang tentang kita, cari dari sumbernya. Jangan kayak Yasonna vs Dian. Jangan juga menjadi kayak wartawan yang menanyakan apa kata si A kepada si B. Jangan sekadar copas, tetapi cobalah mengupas dengan berdiskusi bersama yang lebih paham.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H