Mohon tunggu...
Edwin Satrio Pratama
Edwin Satrio Pratama Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110017 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 - Pemeriksaan Pajak - Arete Plato: Sintesis Aposteriori untuk Pemeriksaan Pajak Sektor Pertambangan - Prof Apollo

19 Desember 2024   11:29 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:29 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b. Perubahan Regulasi Global

  • Perubahan kebijakan perpajakan global, seperti Pilar 2 OECD (Minimum Tax Rate), dapat memengaruhi daya saing investasi migas di Indonesia.

c. Kepatuhan dan Sengketa Pajak

  • Kompleksitas regulasi perpajakan migas sering kali menyebabkan perselisihan antara otoritas pajak dan kontraktor, terutama terkait cost recovery atau penghitungan laba kena pajak.

d. Transisi Energi dan Pajak Karbon

  • Dengan tekanan global menuju transisi energi bersih, sektor migas menghadapi tantangan dari penerapan pajak karbon yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca.

 

Apa (What): Definisi dan Elemen-Elemen Utama Audit Pajak

Audit pajak adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak atau auditor independen untuk memverifikasi kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Tujuan utama dari audit pajak adalah memvalidasi laporan keuangan dan perpajakan, mengidentifikasi potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Proses audit pajak biasanya melibatkan Enam Elemen Utama Audit Pajak:

  1. Pemilihan Wajib Pajak untuk Diaudit: Otoritas menggunakan analisis risiko, laporan pengaduan, atau data tertentu untuk memilih wajib pajak yang akan diaudit.
  2. Pemberitahuan Audit: Surat pemberitahuan resmi dikirimkan kepada wajib pajak.
  3. Pengumpulan Bukti: Pemeriksa mengumpulkan informasi dari dokumen, wawancara, atau kunjungan lapangan.
  4. Analisis dan Verifikasi: Pemeriksa membandingkan data yang diberikan dengan peraturan yang berlaku untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran.
  5. Laporan Hasil Audit: Disusun untuk memberikan temuan, rekomendasi, atau penghitungan ulang kewajiban pajak.
  6. Sanksi dan Penyelesaian: Jika ditemukan pelanggaran, wajib pajak dikenai sanksi atau kewajiban tambahan.

Pada sektor migas, audit pajak memiliki karakteristik unik, seperti pengelolaan melalui mekanisme PSC, skema cost recovery dan gross split, serta ketergantungan pada data produksi dan harga minyak dunia. Oleh karena itu, auditor di sektor ini memerlukan keahlian teknis yang mendalam untuk memahami kompleksitas tersebut.

Mengapa (Why): Pentingnya Menerapkan Prinsip Arete dalam Audit Pajak

Prinsip Arete berarti keunggulan moral dan profesionalisme, mencakup integritas, keadilan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas. Prinsip tersebut sangat relevan dalam audit pajak karena mengintegrasikan keunggulan teknis dengan kebajikan moral. Penerapan prinsip ini memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Integritas dan Obyektivitas: Auditor yang berpegang pada Arete mampu menjalankan tugas dengan kompetensi, keadilan, dan keberanian meskipun menghadapi tekanan dari pihak eksternal.
  2. Pencegahan Praktik Tidak Etis: Prinsip ini membantu auditor mengidentifikasi dan menangani praktik manipulasi data keuangan atau penghindaran pajak.
  3. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan audit yang berbasis Arete, masyarakat dapat memiliki keyakinan terhadap transparansi dan integritas sistem perpajakan.
  4. Keseimbangan Kepentingan: Prinsip kebijaksanaan (prudence) memungkinkan auditor untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan perusahaan migas.
  5. Meningkatkan Efisiensi dan Akurasi: Keunggulan profesional memastikan audit dilakukan dengan metode yang benar dan hasil yang akurat.

Namun, sektor migas juga menghadapi tantangan seperti penghindaran pajak, kurangnya transparansi, dan fluktuasi harga minyak dunia. Tanpa audit yang efektif, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak yang signifikan, yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun