Mohon tunggu...
Edwin Satrio Pratama
Edwin Satrio Pratama Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110017 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Diskursus DIalektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan - Prof Apollo

30 November 2024   20:40 Diperbarui: 30 November 2024   20:40 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

Pendahuluan

Sistem perpajakan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Sebagai salah satu sumber pendapatan utama, pajak berfungsi sebagai penopang utama dalam pendanaan berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan program perlindungan sosial. Selain fungsi ekonominya, sistem perpajakan juga menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial melalui redistribusi kekayaan, memastikan kelompok masyarakat yang lebih mampu memberikan kontribusi proporsional sesuai kemampuan mereka. Di sisi lain, pajak juga memiliki peran dalam pengelolaan makroekonomi, berfungsi sebagai alat stabilisasi melalui kebijakan fiskal, misalnya dengan mengurangi tarif pajak untuk mendorong investasi atau menaikkan tarif pajak untuk mengontrol inflasi.

Audit perpajakan merupakan proses untuk menilai kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Model dialektika menjadi alat analisis penting dalam memahami, mengidentifikasi, dan menyelesaikan konflik atau ketidaksesuaian dalam laporan keuangan dan perpajakan.

Audit perpajakan memiliki peran penting dalam memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka sesuai peraturan. Dalam prosesnya, auditor sering menghadapi konflik data, interpretasi aturan, hingga perbedaan pandangan antara auditor dan wajib pajak. Untuk mengatasi ini, pendekatan dialektika menawarkan alat konseptual yang dapat menjembatani perbedaan tersebut.

Audit perpajakan dapat dipahami sebagai salah satu mekanisme krusial dalam sistem perpajakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak (WP) menjalankan kewajiban perpajakannya secara patuh dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga menjadi wahana interaksi kritis antara otoritas pajak dan WP dalam rangka menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih baik. Namun demikian, di Indonesia, kompleksitas sistem perpajakan yang ditandai oleh dinamika regulasi yang sering berubah, pemahaman WP yang bervariasi, serta tingkat transparansi administrasi yang belum optimal, kerap menjadi sumber konflik yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus ketidaksesuaian antara laporan pajak WP dan temuan auditor yang melibatkan aspek interpretasi peraturan maupun implementasi teknis di lapangan.

Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak adalah salah satu instrumen utama yang digunakan oleh otoritas perpajakan untuk memantau dan memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Mekanisme ini tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan. Dalam konteks perekonomian modern, di mana transaksi keuangan semakin kompleks, pemeriksaan pajak memainkan peran strategis untuk mencegah manipulasi data dan pelanggaran aturan yang dapat merugikan negara.

Keberhasilan pemeriksaan pajak sangat bergantung pada pelaksanaan mekanisme yang sistematis, transparan, dan akuntabel. Mekanisme ini memberikan kejelasan kepada semua pihak yang terlibat, baik wajib pajak maupun auditor, sehingga meminimalkan potensi kesalahpahaman. Mekanisme yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, sekaligus mengurangi potensi konflik antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Tahapan dalam Mekanisme Pemeriksaan Pajak

1. Tahap Perencanaan Pemeriksaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun