Kerjasama dengan Pihak Berwenang: Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap situs judi online untuk membatasi akses pelajar dan mengurangi risiko kecanduan.
Kesimpulan
Fenomena judi online di kalangan pelajar bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang perlu ditangani secara serius. Dengan pendidikan yang tepat, peran aktif keluarga, dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dan melindungi generasi muda dari bahaya judi online.
Tidak ada manusia menjadi kaya yang dihasilkan dari judi. Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:
Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan"
(QS. Al Maidah: 90).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI