Mohon tunggu...
Penaku.id
Penaku.id Mohon Tunggu... Penulis - Kritis Dan Komitmen, Berjuang Demi Perubahan Melalui Tulisan

Pelajar/Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Batalnya Kristina ke Senayan, IPPM-KB Makassar Menyatakan Sikap

31 Juli 2021   12:11 Diperbarui: 31 Juli 2021   12:13 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penaku.Id - MAKASSAR
Masih tentang polemik anggota Paskibraka utusan Sulawesi Barat yang lolos ke tingkat Nasional sebagai Anggota Pengibar Merah Putih di Peringatan HUT-RI Ke-76 yang memuat banyak kejanggalan di dalamnya. Kristina seorang Putri dari Sulawesi Barat, yang dikabarkan batal diberangkatkan ke Jakarta atas Vonis Positif Covid-19 hasil tes PCR satu hari sebelum keberangkatan, menuai banyak kontroversi baik dari media maupun dari keluarga dan pihak-pihak lainnya.

Diungkapkan dalam surat terbuka Bpk. Melkisedek Takatio (Keluarga Kristina) yang diunggah dalam akun Facebooknya (27/7/21) ;

Pak Presiden Joko Widodo yg kami hormati.. 

Foto di bawah adalah foto adik kami Kristina (16) yg 'dibatalkan' keberangkatannya ke istana untuk jadi pasukan pengibar bendera pusaka pada HUTRI ke 76 bulan Agustus mendatang.

Kronologinya begini:

Dia lolos tes dan jadi calon paskibraka utusan Sulbar. Lalu dia ke provinsi Sulbar mau pelepasan bersama Bpk Gubernur Sulbar. 

Nah, dia lalu tes pcr dan hari Sabtunya (24/7) hasil tes keluar ternyata dinyatakan positif dan otomatis batal berangkat dan digantikan org lain.

Kejanggalannya adalah:

1. Setelah dinyatakan positif, dia dilepaskan begitu saja dari Mamuju naik mobil ke Mamasa tanpa ada tindakan termasuk tanpa APD.. intinya tanpa penanganan.

2. Adik kami ini calon utusan utama dan ada cadangan dari Pasangkayu. Tapi kenapa yg berangkat adalah anak dari Mamasa, bukan yg cadangan tadi.

3. Adik kami ini ditawari jadi paski provinsi dan bebas pilih peran apa saja termasuk jadi pembawa baki kalau mau. Pertanyaannya, kalau benar dia positif.. kok bisa ya jadi paski di provinsi.

4. Sepulang dari Mamuju,  diadakan tes PCR kedua dan ternyata hasilnya NEGATIF

Karena itu, selaku warga negara Indonesia, bangsa yang katanya beradab ini, kami mohon keadilan ditunjukkan kepada kami juga. Ada apa dibalik kejanggalan yg kami temukan ini? Terima kasih.

Menanggapi kejanggalan yang ditemukan diatas,
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN BAMBANG (IPPM-KB) MAKASSAR yang adalah salasatu Organda tingkat Kecamatan dari Kab.Mamasa, Sulawei Barat melakukan kajian dan diskusi Kontemporer bersama dengan Organda lain dari Kab.Mamasa secara khusus dan Sulawesi Barat secara umum, terkait Isu yang beredar dan tanggapan atas surat terbuka keluarga kepada Bapak. Jokowi Dodo.

Dari hasil diskusi dan kajian kontemporer yang dilakukan, IPPM-KB MAKASSAR menarik kesimpulan bahwa ada yang tidak beres dengan kasus Batalnya Kristina ke-Senayan dalam rangka mewakili Sulawesi Barat sebagai anggota Paskibraka.

Maka dikeluarkanlah surat PERNYATAAN SIKAP tertanggal 28 Juli 2021;

PERNYATAAN SIKAP

No. 022/e/E/IPPM-KB/MKS/VII/2021

DASAR PEMIKIRAN:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
3. Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Pasal 17 dan Pasal 18
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Penyalah Gunaan Wewenang)
5. SK Menteri Kesehatan RI, HK..01.07/MENKES/4641/2021 Tentang panduan pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, isolasi dalm rangka percepatan pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 )
6. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease ( Covid 19 ) KeMenkes RI Juli 2020
7. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Nomor 40 tahun 2020 tentang pnerapan disiplin dan penegakan hokum protocol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases Covid 19
8. Berita Acara Hasil Keputusan Tim Seleksi PASKIBRAKA Tingkat Nasional Provinsoi Sulawesi Barat tahun 2021.
9. Klarifikasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Prov.Sulawesi Barata melalui Media Ekspres pertanggal 28 Juli 2021
10. Live Streaming TVRI Stasiun Sulawesi Barat, Pertanggal 28 Juli 2021 terkait Kekecewaan Kadispora Kab.Pasangkayu yang tidak pernah mendapat Klarifikasi.

Berdasarkan pada dasar pemikiran diatas, maka dinilai Cacat Prosedural / Penyalah Gunaan Wewenang :

1. Setelah Sdr (i) Kristina dinyatakan Positif oleh TIM Seleksi Pada Tanggal  23 Juli 2021, Sdr (i) Kristina tidak mendapatkan Tindakan Sesuai SOP Penanganan Pasien Covid-19, terindikasi diterlantarkan dengan menggunakan mobil Angkutan umum, tanpa APD dan Pendampingan Khusus.

2. Setelah di batalkan berangkat untuk mewakili Sulawesi barat ketingkat nasional, Pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat langsung menggantikannya tidak sesuai Berita Acara Hasil Keputusan Tim Seleksi Paskibraka Tingkap Nasional provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 yang dikeluarkan yakni sdr(i) Nuralya (Cadangan), Dalam Klarifikasi Kadispora Provinsi melalui Media Ekspres Menjelaskan Bahwa pihaknya telah menghubungi Sdr(I) Nuralyah (Cadangan) Namun berbagai kendala (administrasi) sehingga tidak bersedia menggantikan. Namun pada kenyataan Pihak Keluarga setelah dimintai keterangan dan Kadispora Kab.Pasangkayu (dalam Live Streaming TVRI Stasiun Sulawesi Barat) menyampaiakan bahwa tidak ada konfirmasi yang kami dapat terkait penggantian Peserta Utama Paskibraka Tingkat Nasional dari pihak yang berwenang dalam hal ini Tim Seleksi Prov.Sulawesi Barat ( Dispora Prov.Sulawesi Barat.)

Atas dasar inilah kami Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bambang (IPPM-KB) Makassar, Menyatakan Sikap :

"MOSI TIDAK PERCAYA KADISPORA PROVINSI SULAWESI BARAT"

Adapun point tuntutan sebagai berikut :

1. Menuntut Gubernur Sulawesi Barat Untuk Mencopot Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Barat dari jabatannya atas penyalahgunaan Wewenang yang merugikan bebeapa pihak.
2. Menuntut Gubernur Sulawesi Barat dan Pihak yang bertanggung Jawab untuk memfasilitasi Sdr(i) Kristin agar dikembalikan Statusnya sebagai Peserta Utama Pakibraka Tingkat Nasional Perwakilan Sulawesi Barat.
3. Menuntut Gubernur dan Polda Sulbar agar mengusut Tuntas Tim Seleksi Baik Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten Mamasa.
4. Meminta Kepada Bupati Mamasa agar mengevaluasi Kinerja Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab,Mamasa, dan memberi sanksi atas persoalan yang terjadi.

Demikian Penyataan Sikap kami untuk ditindak lanjuti, jika dikemudian hari tidak ada tindakan maka kami akan melaksanakan aksi besar-besaran dalam menegakkan keadilan dan kebenaran di Sulawesi Barat.

Salam Pergerakan !!

Hendra (Ketua Umum IPPM-KB MAKASSAR) saat diwawancarai oleh Penaku.Id Via WatsAap (31/7/21) "  besar harapan kami, Pernyataan Sikap ini direspon dengan jelas, dan ditanggapi dengan baik oleh pemerintah Terkait " tuturnya.
"Jika hal ini tidak mendapat respon atau pun tanggapan dengan baik dari pihak pemerintah terkait maka akan ada gerakan yang lebih besar dilakukan" lanjut Hendra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun