Mohon tunggu...
Penaku.id
Penaku.id Mohon Tunggu... Penulis - Kritis Dan Komitmen, Berjuang Demi Perubahan Melalui Tulisan

Pelajar/Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Batalnya Kristina ke Senayan, IPPM-KB Makassar Menyatakan Sikap

31 Juli 2021   12:11 Diperbarui: 31 Juli 2021   12:13 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Atas dasar inilah kami Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bambang (IPPM-KB) Makassar, Menyatakan Sikap :

"MOSI TIDAK PERCAYA KADISPORA PROVINSI SULAWESI BARAT"

Adapun point tuntutan sebagai berikut :

1. Menuntut Gubernur Sulawesi Barat Untuk Mencopot Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Barat dari jabatannya atas penyalahgunaan Wewenang yang merugikan bebeapa pihak.
2. Menuntut Gubernur Sulawesi Barat dan Pihak yang bertanggung Jawab untuk memfasilitasi Sdr(i) Kristin agar dikembalikan Statusnya sebagai Peserta Utama Pakibraka Tingkat Nasional Perwakilan Sulawesi Barat.
3. Menuntut Gubernur dan Polda Sulbar agar mengusut Tuntas Tim Seleksi Baik Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten Mamasa.
4. Meminta Kepada Bupati Mamasa agar mengevaluasi Kinerja Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab,Mamasa, dan memberi sanksi atas persoalan yang terjadi.

Demikian Penyataan Sikap kami untuk ditindak lanjuti, jika dikemudian hari tidak ada tindakan maka kami akan melaksanakan aksi besar-besaran dalam menegakkan keadilan dan kebenaran di Sulawesi Barat.

Salam Pergerakan !!

Hendra (Ketua Umum IPPM-KB MAKASSAR) saat diwawancarai oleh Penaku.Id Via WatsAap (31/7/21) "  besar harapan kami, Pernyataan Sikap ini direspon dengan jelas, dan ditanggapi dengan baik oleh pemerintah Terkait " tuturnya.
"Jika hal ini tidak mendapat respon atau pun tanggapan dengan baik dari pihak pemerintah terkait maka akan ada gerakan yang lebih besar dilakukan" lanjut Hendra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun