Kelemahan kedua, penentuan dan pembuat alur kegiatan bahwa pekerjaan itu bukan pekerjaan utama, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, pada kenyataannya dilakukan perusahaan pemberi kerja itu sendiri. Seharusnya justifikasi tersebut dilakukan oleh sebuah lembaga independen untuk dapat memetakan alur kegiatan secara lebih objektif.
     Kelemahan ketiga, outsourcing dalam penerapannya seharusnya tidak mengurangi hak-hak pekerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans No. B31/PHIJSK/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Intinya, apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan / penyedia jasa kerja dengan pekerja / buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja / buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama) kepada perusahaan penerima pemborongan atau penyedia jasa lainnya, maka hubungannya adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau tetap. Jika sudah memuat persyaratan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja / buruh ke perusahaan penerima pemborongan atau penyedia jasa lainnya, maka diperbolehkan menjadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau sementara.
IV. Â KESIMPULAN
     Outsourcing sebagai penyerahan beberapa kegiatan pekerjaan kepada pihak lain atau vendor, dalam perspektif strategi perusahaan baik dalam keadaan bertumbuh (growth) maupun dalam strategi penciutan (retrenchment) mendatangkan beberapa manfaat yakni fokus pada efisiensi biaya operasional, biaya pengelolaan sumber daya dan dapat memberikan keleluasan kepada perusahaan untuk fokus kepada core businessnya atau bisnis inti. Pada strategi bertumbuh (growth) penggunaan outsourcing diharapkan dapat memanfaatkan peluang penetrasi pasar, perluasan pasar, diversifikasi produk dan memanfaatkan skala ekonomi. Pada strategi penciutan (retrenchment) penggunaan outsourcing dapat membuat perusahaan melakukan fokus pada biaya yang efisien, fokus pada kompetensi inti perusahaan dan dapat memangkas kegiatan usaha yang bukan core business.
     Pelaksanaan outsourcing di Indonesia mempunyai beberapa kelemahan di antaranya penentuan dan pembuat alur kegiatan bahwa pekerjaan itu bukan pekerjaan utama, sesuai amanat undang-undang, pada kenyataannya dilakukan pemberi kerja itu sendiri. Seharusnya ada sebuah lembaga independen untuk dapat memetakan alur kegiatan secara lebih objektif.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Anonamous (2002), Outsourcing : a Paradigm Shift. Journal of Management Development. 19 (8) : 670-728.
Avery G. (2000), Outsourcing : a Blue Print for Determing to Privatize and How. Public Administration Review. 60 (4) : 330-337.
David, Fred R. (2007), Strategic Management, Pearson Prentice-Hall. Upper Saddle River, New Jersey.
Eisenhardt K. (2005), Agency Theory : An Assesment and Review, Academy of Management Review, 14 (1) : 57-74.