Mohon tunggu...
Money

Mengapa Bukan Biaya Tenaga Kerja Tak Langsung yang Dibebankan kepada Harga Pokok Penjualan?

30 November 2015   16:44 Diperbarui: 4 April 2017   18:09 3672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: http://www.akuntansiitumudah.com/biaya-upah-tenaga-kerja-langsung-direct-labor/)

Tenaga Kerja Langsung ialah tenaga (pekerja) yang terlibat dalam proses produksi. Jadi dapat dikatakan bahwa biaya tenaga kerja langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi. Proses produksi di sini ialah proses bahan baku menjadi barang yang siap jual.

***

Seperti yang dijelaskan di atas, biaya tenaga kerja langsung atau upah langsung merupakan biaya yang digunakan dalam produksi yang dapat diidentifikasikan secara langsung kepada produk yang dihasilkan. Contohnya, dalam industri garmen, tenaga kerja yang memproduksi pakaian dapat dikategorikan sebagai biaya tenaga kerja langsung. Termasuk dalam pengertian upah adalah gaji, asuransi, bonus, THR, serta tunjangan lainnya yang diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terkait langsung dengan proses produksi.

Pada beberapa perusahaan memiliki suatu program yang dinamakan gaji dan upah intensif dengan tujuan untuk meningkstkan produktifitas karyawan yang berarti meningkatkan penghasilan karyawan yang produktifitasnya tinggi dan sekaligus menekan biaya produksi satuan.

Program ini memiliki dua cara perhitungan, ialah menghitung berdasarkan jam kerja yang dilakukan karyawan atau dihitung berdasarkan satuan hasil yaitu barang jadi yang dapat dihasilkan oleh masing masing karyawan. Cara ini dinilai efektif untuk dapat meningkatkan produktifitas karyawan dan menekan biaya produksi satuan.

Penentuan Biaya Tenaga Kerja Langsung

  1. Perencanaan pekerjaan yang akan dilakukan
  2. Menggambarkan isi pekerjaan dari pekerjaan, dengan menunjukkan keterampilan, pengetahuan, dll
  3. Pencocokkan pekerjaan dengan karyawan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan tenaga kerja ialah:

  1. Kebutuhan tenaga kerja.
  2. Pencarian atau penarikan tenaga kerja.
  3. Latihan bagi tenaga kerja baru.
  4. Evaluasi dan spesifikasi pekerjaan bagi para tenaga kerja.
  5. Gaji dan upah yang harus diterima oleh tenaga kerja.
  6. Pengawasan tenaga kerja.

 

Persiapan dalam melakukan anggaran biaya tenaga kerja langsung

Sebelum menentukan anggaran tenaga kerja, perlu ditentukan terlebih dahulu dasar yang digunakan untuk menghitungnya. Secara umum perhitungan tenaga kerja langsung didasarkan oleh dua dasar, yaitu jam buruh langsung (Direct Labor Hour/DHL) dan biaya buruh langsung (Direct Labor Cost).

Manning table disusun sebagai hasil perkiraan langsung masing-masing kepala bagian. Setelah itu lalu dihitung jam buruh langsung untuk masing-masing jenis barang yang dihasilkan atau masing-masing bagian tempat mereka bekerja. Jam buruh langsung ini dapat dihitung dengan berbagai cara, di antaranya dengan analisa gerak dan waktu. Sebagai hasil dilakukannya analisa gerak dan waktu ini akan diperoleh waktu standart yang diperlukan untuk menyelesaikan satu unit barang tertentu, yang dinyatakan dengan DLH /Direct Labor Hour.

Setelah dihitung jam buruh langsung untuk masing-masing jenis barang, kemudian dibuat perkiraan tentang tingkat upah rata-rata (average wage rate) untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Cara yang termudah untuk mencari tingkat rata-rata per orang per jam buruh langsung adalah dengan membagi jumlah rupiah yang dikeluarkan untuk membayar tenaga kerja langsung dengan jumlah jam tenaga kerja langsung yang diperlukan.

Anggaran biaya tenaga kerja langsung:

 

  1. a) Jumlah barang yang diprodusir, yang dilihat dari anggaran produksi.
  2. b) Jam buruh langsung (DLH) yang diperlukan untuk mengerjakan 1 unit barang.
  3. c) Tingkat upah rata-rata per jam buruh langsung.
  4. d) Jenis barang yang dihasilkan oleh perusahaan.
  5. e) Waktu produksi barang (bulan atau kuartal).

 

Tenaga Kerja Tidak Langsung

 

Kebalikan dari tenaga kerja langsung, tenaga kerja langsung merupakan karyawan yang bekerja untuk memperlancar proses produksi, namun tidak terkait langsung dengan proses produksi. Jadi upah atau biaya tenaga kerja tidak langsung ialah biaya yang dikeluarkan untuk membayar upah karyawan yang bekerja untuk memperlancar proses produksi, namun tidak terkait langsung dengan proses produksi. Misalnya upah bagian personalia, penjualan, administrasi, pemasaran, dan bagian lainnya yang menunjang proses produksi.

Berbeda dengan biaya tenaga kerja langsung yang dibebankan kepada harga pokok penjualan, biaya tenaga kerja tidak langsung tidak dibebankan kepada HPP sehingga tidak mempengaruhi Laba kotor perusahaan tetapi tetap mempengaruhi laba bersih suatu perusahaan.

Lalu mengapa biaya tenaga kerja tak langsung tidak dibebankan kepada HPP? Jelas, bahwa harga pokok penjualan meruapakan semua biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi (berkaitan langsung dengan produksi). Sehingga biaya tenaga kerja langsung yang sebagai penunjang proses produksi tetapi tidak berkaitan langsung dengan produksi tidak dibebankan dengan harga pokok penjualan.

***

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa biaya tenaga kerja langsung merupakan bagian dari upah atau gaj yang dapat secara khusus berhubungan dengan proses produksi atau mudahnya pembuatan produk atau biaya pekerja yang dilakukan oleh parag perkerja yang benar-benar membuat produk pada lini produksi dan biaya tersebut dibebankan kepada HPP. Sedangkan biaya tenaga kerja langsung merupakan kebalikannya, dimana biaya tersebut tidak dibebankan langsung ke HPP karena biaya tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan produksi. Dari sana kita dapat menetapkan biaya tenaga kerja langsung dan tidak keliru dalam perhitungan HPP dan penetapan harga, karena kesalahan dalam penetapan HPP serta penetapan harga jual mampu mempengarhui laba yang diterima oleh perusahaan.

Mahasiswa Tingkat Akhir (Allah bersama Mahasiswa Tingkat Akhir)

Sumber:

Khotimah, Miawati. Akuntansi Produk Bersama. Desember 2011. http://www.akuntansiitumudah.com/biaya-upah-tenaga-kerja-langsung-direct-labor/. (Diakses 29 November 2015)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun