Mohon tunggu...
Money

Mengapa Bukan Biaya Tenaga Kerja Tak Langsung yang Dibebankan kepada Harga Pokok Penjualan?

30 November 2015   16:44 Diperbarui: 4 April 2017   18:09 3672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa biaya tenaga kerja langsung merupakan bagian dari upah atau gaj yang dapat secara khusus berhubungan dengan proses produksi atau mudahnya pembuatan produk atau biaya pekerja yang dilakukan oleh parag perkerja yang benar-benar membuat produk pada lini produksi dan biaya tersebut dibebankan kepada HPP. Sedangkan biaya tenaga kerja langsung merupakan kebalikannya, dimana biaya tersebut tidak dibebankan langsung ke HPP karena biaya tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan produksi. Dari sana kita dapat menetapkan biaya tenaga kerja langsung dan tidak keliru dalam perhitungan HPP dan penetapan harga, karena kesalahan dalam penetapan HPP serta penetapan harga jual mampu mempengarhui laba yang diterima oleh perusahaan.

Mahasiswa Tingkat Akhir (Allah bersama Mahasiswa Tingkat Akhir)

Sumber:

Khotimah, Miawati. Akuntansi Produk Bersama. Desember 2011. http://www.akuntansiitumudah.com/biaya-upah-tenaga-kerja-langsung-direct-labor/. (Diakses 29 November 2015)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun