Mohon tunggu...
Edward Pakpahan
Edward Pakpahan Mohon Tunggu... ASN Pemko Medan -

ASN Pemko Medan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mis Manajemen Dalam Pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

26 Maret 2015   17:00 Diperbarui: 28 Desember 2015   17:06 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  1. Pemberian suap;
  2. Penggelapan;
  3. Pemalsuan;
  4. Pemerasan;
  5. Penyalahgunaan jabatan/wewenang;
  6. Konflik kepentingan;
  7. Pilih kasih;
  8. Menerima komisi;
  9. Nepotisme;
  10. Kontribusi/sumbangan illegal;

Khusus untuk Kepala ULP, untuk mengantisipasi besarnya potensi menularnya penyakit birokrasi dan potensi KKN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah dalam ayat (7) Pasal 17 Perpres No. 70 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:

  1. PPK;
  2. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
  3. Bendahara; dan
  4. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/ anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.

Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah mengakibatkan pejabat yang terlibat dalam pengorganisasian pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah harus berhadapan dengan penegak hukum. Karena itu pelanggaran hukum terhadap klausul wajib dan dilarang didalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 adalah sebagai bukti awal pelanggaran yang secara kasat mata yang dapat digunakan bukti terhadap dugaaan pelanggaran terhadap hukum administrasi negara, hukum perdata dan pidana. Dengan dasar pemahaman hukum seyogianya Kementerian Dalam Negeri harus sensitif terhadap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan yang berimplikasi kepada mis manajemen dan pelanggaran hukum. Produk kebijakan dan aturan harus secara jelas menetapkan akan pengetahuan tentang mana yang boleh dan yang tidak boleh sehingga para pejabat yang terlibat dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.

 

Oleh karena itu apabila pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri ingin meningkatkan kualitas pengadaan barang jasa/pemerintah yang efektif dan efisien, melalui pengorganisasian pengadaan barang/jasa pemerintah serta pengorganisasian pengelolaan keuangan daerah yang independen terhindar dari penyakit birokrasi dan KKN harus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang melakukan sinkronisasi antara pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun