Tayangan persidangan kasus “Pembunuhan (Berencana) Mirna ” kini menjadi sekonyong-konyong menjadi pengganti drama televisi yang kerap dikenal dengan nama sinema elektronik atau sinetron. Namun akan sangat kentara sekali tidak manusiawinya bila menganggap hilangnya nyawa seorang Mirna hanya drama belaka. Menurut saya, stasiun televisi yang menayangkan persidangan semata-mata untuk mengawal jalannya persidangan sekaligus memberikan pengetahuan proses hukum sebuah kasus pidana pasal 340 yang unik.
Ada sekitar 10 (sepuluh) keunikannya kasus Pembunuhan (Berencana) Mirna kurang lebih sebagai berikut:
1. Kasus sejak awal cenderung langsung diambil alih oleh petinggi reserse Polda Metro Jaya, indikasi bahwa kasus sudah menjadi perhatian publik dan membesar di media massa. Meskipun secara lokasi kejadian sepatutnya dalam kekuasaan Polsek Metro Tanah Abang atau Polres Metro Jakarta Pusat. Berbeda dengan kasus pembunuhan berencana seperti Pembunuhan (Berencana) Ade Sara tahun 2014 lalu yang sejak awal ditangani oleh Polresta Kota Bekasi dan mampu mengungkapnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
2. Jessica lolos uji tes kebohongan yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. Bila demikian, dia menjadi orang ke-6 di Dunia yang lulus lie-detector. Sejarah mencatat orang yang lolos uji lie-detector cenderung berkemampuan militer dan pernah berkarir di dunia intelejen. Jessica dalam hal ini tidak termasuk dalam salah satu kecenderungan tersebut.
3. Menurut keterangan suami korban: Korban Mirna terakhir bertemu dengan Jessica di Sidney Oktober 2014, dimana korban menasihati Jessica soal hubungan dengan pacarnya Patrick. Jessica marah atas nasihat korban. Kemudian di Indonesia, mereka kali pertama bertemu kembali didampingi suami koran, 8 Desember 2015. Jessica datang ke Indonesia mau mencari kerja. Pertemuan kedua kali mereka didampingi oleh Hani di kafe Olivier, 6 Januari 2016. Jessica menanggapi keterangan suami korban: tidak pernah curhat asmara kepada korban, saat terakhir jumpa di Sidney dengan korban belum resmi berpacaran dan nama Patrick tidak pernah disebutkan kepada korban Mirna saat itu.
4. Sebelum bertemu Mirna dan Jessica, Hani mengaku sempat melakukan percakapan personal melalui ponselnya dengan Mirna. Mulanya, Hani hanya membuat janji bertemu dengan Mirna, tanpa Jessica. Namun, mereka kemudian bertemu bersama-sama.
5. Korban Mirna yang minta dipesankan Kopi Es Vietnam oleh Jessica lewat pesan Whatsapp. Sebelumnya korban sempat meminum Ice Chocolate di gerai kopi Starbuck MNC Tower sampai pukul 16.00 WIB dengan rekan kerjanya. Korban Mirna tiba di Grand Indonesia diantar oleh suaminya setelah sempat pulang ke rumah, untuk bertemu dengan Hani.
6. Sesaat setelah meminum Kopi Es Vietnam, Korban Mirna mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa kemudian pingsan. Korban tidak meninggal seketika di lokasi. Hani, teman korban telepon suami korban pukul 17.22 WIB. Sempat dirawat oleh Dokter Klinik Damayanti, Grand Indonesia selama 5 (lima) menit dengan penanganan medis standar untuk pasien pingsan biasa karena tidak ada tanda-tanda muntah akibat keracunan, denyut nadi normal 80 kali per menit.
7. Suami korban datang pukul 17.30 WIB. Menganggap klinik tidak memiiki perawatan memadai maka korban, suami korban meminta untuk dibawa ke RS Abdi Waluyo. Korban ditidurkan di jok belakang mobil suami korban dengan Hani. Suami korban menyetir mobil di depan didampingi oleh Jessica.
8. Dokter RS Abdi Walyu memastikan saat korban tiba pukul 18.00 dan memeriksa nadi tidak ada lagi, napas berhenti, pupil mengecil dan bola mata tidak ada reflek cahaya: Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RS. Dokter juga sudah memastikan bahwa jantung korban sudah benar-benar berhenti setelah dilakukan RJP dengan alat EKG selama 15 menit. Tidak ada keanehan seperti cairan kelur dari mulutnya.
9. Kepolisian melalui hasil uji laboratorium forensik menemukan kopi es Vietnam telah dibubuhi 3 (tiga) gram racun sianida namun uji tes tiosinat ( enzim rodanase yang menetralisir sianida dalam tubuh) tidak ada. Ahli patologi anatomi dan toksikologi menyakinkan meragukan kematian korban akibat racun sianida.
10. Jessica disangkakan oleh kepolisian dan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHAP. Pasal 340 KUHAP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Pembunuhan dengan racun dapat disamakan dengan Pembunuhan yang direncanakan (Berencana). Unsur Objektif jelas ada dua yakni perbuatan menghilangkan nyawa kemudian obyeknya adalah nyawa orang lain. Ditinjau dari unsur subjektif ada dua juga yakni pertama dengan sengaja dan kedua direncanakan/dipikirkan lebih dahulu. Dengan sengaja berarti ada maksud/niat/tujuan yang mengandung motif. Dengan direncanakan terlebih dahulu berarti harus mencari cara dimana mendapatkan racun dan bagaimana memasukkan dalam minuman/makanan. Uniknya hingga tulisan ini saya tayangkan, jaksa penuntut umum belum bisa menjelaskan atau meyakinkan hakim motif pembunuhan juga meyakinkan persidangan alat bukti yang berkaitan dengan rencana pembunuhan itu.
Demikian keunikan dari kasus Pembunuhan (Berencana) Mirna yang dapat saya rangkum sementara waktu. Keunikan yang membuat meme di media sosial berhamburan seperti lamanya persidangan hingga pelaku persidangan sampai tua renta :)
Jakarta, 7 Oktober 2016
Edrol70
Sumber Referensi:
http://www.suara.com/news/2015/06/24/063000/5-orang-yang-sukses-membohongi-lie-detector
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/12/15441481/mirna.takut.bertemu.jessica.sendirian
http://kriminalitas.com/begini-detik-detik-mirna-dilarikan-ke-rs-abdi-waluyo/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H