10. Jessica disangkakan oleh kepolisian dan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHAP. Pasal 340 KUHAP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan  dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.  Pembunuhan dengan racun dapat disamakan dengan Pembunuhan yang direncanakan (Berencana). Unsur Objektif jelas ada dua yakni perbuatan menghilangkan nyawa kemudian obyeknya adalah nyawa orang lain. Ditinjau dari unsur subjektif  ada dua juga yakni  pertama dengan sengaja dan kedua direncanakan/dipikirkan lebih dahulu.  Dengan sengaja berarti ada maksud/niat/tujuan yang mengandung motif.   Dengan direncanakan terlebih dahulu berarti  harus mencari cara dimana mendapatkan racun dan bagaimana memasukkan dalam minuman/makanan. Uniknya hingga tulisan ini saya tayangkan, jaksa penuntut umum belum bisa menjelaskan atau meyakinkan hakim motif pembunuhan juga meyakinkan persidangan alat bukti yang berkaitan dengan rencana pembunuhan itu.
Demikian keunikan dari kasus Pembunuhan (Berencana) Mirna yang dapat saya rangkum sementara waktu.  Keunikan yang membuat meme di media sosial berhamburan seperti lamanya persidangan hingga pelaku persidangan sampai tua renta :)Â
Jakarta, 7 Oktober 2016
Edrol70
Sumber Referensi:
http://www.suara.com/news/2015/06/24/063000/5-orang-yang-sukses-membohongi-lie-detector