18.Witness intimidation (intimidasi saksi pengadilan)
19.Kidnapping (penculikan)
Daftar aktivitas kejahatan yang cukup panjang dan sangat terorganisir yang merupakan ladang penghasilan profesi mafia.
Bagaimana Praktik Mafia Di Indonesia
Bila dikaitkan dengan mafia di Indonesia, aktivitas atau praktik apa yang dapat dikategorikan sebagai praktik mafia. Berikut cuplikan praktik mafia yang disorot oleh media:
1.Praktik Mafia Hukum / Peradilan
Menurut keterangan anggota Komisi Yudisial dalam berita di : http://www.jpnn.com/read/2014/08/17/252209/KY-Akui-Mafia-Hukum-Masih-Marak- , praktik mafia hukum yang ada di teras pengadilan Indonesia bersifat mirip gerakan bawah tanah dan sulit untuk dideteksi. Hanya bergerak dari laporan masyarakat walaupun kadang sulit mendapatkan barang bukti.
Menurut artikel yang dirilis oleh ICW dalam berita di : http://antikorupsi.info/en/content/satgas-pemberantasan-mafia-hukum , praktik korupsi (suap atau pemerasan) di peradilan melibatkan hampir seluruh pelaku di pengadilan mulai hakim, jaksa, polisi, panitera, karyawan bahkan tukang parkir. Semuanya dilakukan secara terang-terangan (di atas meja) dan dianggap biasa yakni mulai dari meminta uang dari pengacara atau para pencari keadilan hingga membayar gaji “bulanan” hakim. Terciptanya perilaku koruptif penegak hukum bukan akibat moral yang rendah tapi karena sistem yang telah terbentuk (demoralisasi) dan gaya hidup berlebihan sehingga menerima uang tak halal adalah keharusan.
2.Praktik Mafia Migas