Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Benarkah Adanya Keberadaan Para Mafia Indonesia Itu?

7 September 2015   23:00 Diperbarui: 7 September 2015   23:00 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

18.Witness intimidation (intimidasi saksi pengadilan)

19.Kidnapping (penculikan)

Daftar aktivitas kejahatan yang cukup panjang dan sangat terorganisir yang merupakan ladang penghasilan profesi mafia.

 

 

Bagaimana Praktik Mafia Di Indonesia

Bila dikaitkan dengan mafia di Indonesia, aktivitas atau praktik apa yang dapat dikategorikan sebagai praktik mafia. Berikut cuplikan praktik mafia yang disorot oleh media:

1.Praktik Mafia Hukum / Peradilan

Menurut keterangan anggota Komisi Yudisial dalam berita di : http://www.jpnn.com/read/2014/08/17/252209/KY-Akui-Mafia-Hukum-Masih-Marak- , praktik mafia hukum yang ada di teras pengadilan Indonesia bersifat mirip gerakan bawah tanah dan sulit untuk dideteksi. Hanya bergerak dari laporan masyarakat walaupun kadang sulit mendapatkan barang bukti.

Menurut artikel yang dirilis oleh ICW dalam berita di : http://antikorupsi.info/en/content/satgas-pemberantasan-mafia-hukum , praktik korupsi (suap atau pemerasan) di peradilan melibatkan hampir seluruh pelaku di pengadilan mulai hakim, jaksa, polisi, panitera, karyawan bahkan tukang parkir. Semuanya dilakukan secara terang-terangan (di atas meja) dan dianggap biasa yakni mulai dari meminta uang dari pengacara atau para pencari keadilan hingga membayar gaji “bulanan” hakim. Terciptanya perilaku koruptif penegak hukum bukan akibat moral yang rendah tapi karena sistem yang telah terbentuk (demoralisasi) dan gaya hidup berlebihan sehingga menerima uang tak halal adalah keharusan.

2.Praktik Mafia Migas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun