Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Calon Komisioner KPI Pilihan Pansel, Sahkah?

30 Juni 2016   09:22 Diperbarui: 30 Juni 2016   13:24 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan sebagai berikut:

a. Calon dari petahana di periode sebelumnya telah melalui proses seleksi dan dinilai telah memiliki kompetensi selama menjabat sebagai anggota KPI, terutama untuk menghormati hasil keputusan DPR/DPRD yang telah memilih petahana dalam proses uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka sebelumnya;

b. Dalam pasal 9 ayat (3) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

c. Dan dalam pasal 10 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan, anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

d. Berdasarkan kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa komisioner incumbent yang berkeinginan dipilih kembali menjadi anggota KPI Pusat periode berikutnya, setelah secara administratif memenuhi kriteria persyaratan sesuai ketentuan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maka yang bersangkutan hanya dapat disetujui untuk dapat dipilih dan/atau tidak dipilih kembali oleh DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka;

Berdasarkan catatan yang ada, proses seleksi anggota KPI Pusat dari calon incumbent untuk periode 2007–2010, periode 2010-2013 dan periode 2013-2016, semua calon incumbent disetujui untuk dapat dipilih dan/atau tidak dapat dipilih kembali menjadi anggota KPI Pusat hanya oleh DPR RI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Namun anehnya baru kali ini terjadi proses seleksi anggota KPI Pusat di periode 2016-2019 yang mana calon incumbent disetujui dan / atau tidak disetujui dipilih kembali melalui test assesmen psikologis oleh Tim Seleksi.

Jika ada calon yang diusulkan oleh masyarakat namun tidak diuji  kepatutan  oleh  DPR  berarti  telah mengabaikan "satu-satunya pasal tentang tata cara pemilihan anggota KPI yang diatur dalam UU Penyiaran." 

Penyimpangan terhadap tata cara pemilihan tersebut tidak hanya bertentangan dengan UU Penyiaran  tetapi  juga  mengabaikan hak konstitusional warga negara  dan  masyarakat  untuk  turut  menentukan pencalonan  anggta  KPI  sebagai lembaga yang mewadahi kepentingan  masyarakat  dalam  dunia  penyiaran.

Apakah proses seleksi yang dilakukan Pansel KPI bentukan Kominfo sudah benar? Apakah kerja panitia seleksi juga sudah sesuai dengan amanat undang-undang penyiaran? Apakah ada calon atas usulan masyarakat?

Karena ada calon  yang  dalam setiap tahapan sangat memenuhi syarat administrasi dan integritas yang ditunjukkan dengan adanya surat pernyataan dukungan dari masyarakat, surat keterangan clean dari PPATK, dan makalah  pribadi. Dimana semua persyaratan itu telah dinyatakan  baik, namun justru digugurkan oleh asesment psikologis. Ini sebuah penilaian subyektif untuk menggagalkan calon yang bukan dari "kelompoknya". Sebab diduga ada calon yang semua tahapan dinyatakan tidak baik tetapi tetap dinyatakan lolos sampai saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun