Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Calon Komisioner KPI Pilihan Pansel, Sahkah?

30 Juni 2016   09:22 Diperbarui: 30 Juni 2016   13:24 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal menyerahkan seleksi calon anggota KPI pusat kepada pemerintah merupakan pengingkaran terhadap pasal 10 ayat (1) dan (2) dan pasal 62 ayat (1) UU Nomor  32  tahun  2002  tentang  penyiaran.  

Bukan  hanya  itu,  tindakan  tersebut juga bisa dimaknai meletakkan posisi KPI yang sebelumnya adalah lembaga negara independen kini di bawah otoritas pemerintah. Jika itu yang terjadi, maka pengingkaran terhadap  UU  No.  32  tahun  2002  bukan hanya pasal-pasal  yang  terkait  dengan  pemilihan anggota KPI melainkan pengingkaran terhadap keseluruhan UU Penyiaran.

Ada 689 (enam  ratus delapan puluh sembilan) orang yang melamar atau yang diusulkan oleh masyarakat untuk  menjadi calon anggota KPI Pusat  periode  2016-2019. Sekarang DPR  RI menerima 27 nama yang akan diuji kepatutan dan kelayakannya. Jika undang-undang No. 32 tahun 2002 memberi kesempatan pada DPR untuk memilih  9  orang  dari  689  orang,  maka  sekarang  dewan  yang  terhormat hanya  bisa  memilih  9  orang  dari  27  orang  yang diberikan  oleh  panitia  seleksi.  Benarkah demikian? Tentu tidak, panitia seleksi hanya mendapatkan mandat dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (itu pun jika proses pemberian mandatnya benar), DPR RI masih bisa kembali pada pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2002.

Hal lain yang menggambarkan pengingkaran Pansel KPI terhadap UU Penyiaran adalah penambahan  syarat  yang  ditetapkan oleh panitia  seleksi  tentang  batas umur  30-60 tahun. Syarat ini sebenarnya tidak diatur pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2002. Hal ini bukanlah persoalan sederhana. Hal tersebut telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 sekurang-kurangnya pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 28D ayat (1)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum

Pasal 28D ayat (3)  

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28I ayat (2)  

Setiap orang bebas dari perlakuan  yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Pasal 28I ayat (4)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun