Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Dualisme Parpol Tinjauan Dari Sisi Hukum

28 Maret 2015   08:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:53 1511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam tulisan ini saya akan mengkaji secara studi politik hukum karena studi politik hukum sebenarnya juga merupakan ranah studi ketatanegaraan, karena antara politik dan hukum tata negara tak dapat dipisahkan. Ibaratnya, politik itu dagingnya, sedangkan hukum tata negara itu tulangnya (kerangka).

Kecenderungan elite parpol membuat tandingan merupakan keniscayaan dalam politik. Sejatinya politik itu kekuasaan dan jabatan, meskipun kaum idealis selalu mengidealkan politik seperti cita-cita Plato dan para filsuf lainnya. Jika politik itu kekuasaan, maka elite politik cenderung merebut jabatan tertinggi dalam politik dan menyingkirkan lawan-lawannya.

Yang jadi masalah adalah, apakah cara-cara yang dilakukan beretika dan konstitusional atau tidak. Ada pandangan lainnya, fenomena tersebut akibat intervensi politik penguasa untuk memecah belah parpol oposisi, seperti yang dilakukan Soekarno maupun Soeharto.

Studi tentang itu cukup banyak. Oleh karenanya salah satu agenda awal dari Reformasi adalah perubahan paket UU politik, salah satunya UU Kepartaian. Prinsipnya, jika ketentuan/mekanismenya telah diatur dalam UU, maka intervensi kekuasaan dapat diminimalisir.

Sejak penghujung Orde lama hingga era reformasi, partai politik rentan terpecah. Elite pengurus membuat kongres atau muktamar versi masing-masing. Kemudian masing-masing mengklaim paling sah sesuai AD dan ART partai. Jika ditinjau dari aspek hukum untuk melihat mana yang legitimate atau sah dan mana yang tidak harus dikembalikan pada ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART masing-masing.

UU Parpol telah detil mengatur tentang syarat pendirian, pembentukan, pembubaran, dan pengawasan terhadap partai politik, termasuk di dalamnya mengenai kepengurusan dan keuangan. Jika terjadi sengketa internal partai politik dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi ke MA.

Perkara diselesaikan oleh PN paling lama 60 hari dan oleh MA paling lama 30 hari. Sepanjang tidak diatur oleh UU, tata cara penyelesaian perkara parpol dilakukan menurut hukum acara yang berlaku.

Terkait kepengurusan, partai politik memiliki kepengurusan tingkat nasional, provinsi dan kab/kota serta sampai tingkat desa/kelurahan. Prinsipnya, kepengurusan partai di tiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah sesuai AD/ART partai. Dalam hal pergantian kepengurusan di tingkat nasional sesuai AD/ART, pengurus baru didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30 hari (Pasal 23 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011).

Kementerian Hukum HAM menerbitkan surat keputusan tentang pengurus yang sah paling lama 7 hari sejak diterimanya persyaratan (Pasal 23 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2011). Jika terdapat keberatan dari anggota atau pihak di internal partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dan selama proses sengketa di pengadilan (gugatan PTUN), kepengurusan yang sah berdasar pada surat keputusan KemenkumHAM.

Apakah putusan pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi, PTUN atau pengesahan dari Menhukham sudah melegitimasi bahwa pengurus yang dimenangkan dalam putusan tersebut sah dan berhak menggunakan semua hak dan kewajiban parpol.

Sebagai negara hukum, ukuran yang sah dan legitimate adalah putusan hukum. Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, sebagai subyek TUN selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya adalah sah dan legitimate. Memang ada upaya hukum lanjutan sampai kasasi, namun di mata pemerintahan dalam proses yang berjalan, putusan yang ada tetap berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun