Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ayo.. Airin Jangan Gagal Pimpin Tangsel

19 November 2014   05:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:27 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal transparansi, Tangsel mengantongi skor 2,80 untuk kalangan birokrasi, masyarakat sipil 2,74, pejabat politik 1,15 dan terendah masyarakat ekonomi yang hanya mendapat nilai 1,00.

Ketidakpiawaian pemimpin Tangsel dalam mengelola aparat birokrasi berujung negatif. Dibawah pemerintahan Airin, berbagai kasus korupsi justru membelit aparat birokratnya.

Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Tangsel yang melibatkan suami sang walikota sendiri, Tubagus Chaery Wardana dan relasinya Dadang Prijatna. Keduanya kini sudah menghadapi peradilan Tipikor.

Urusan korupsi alkes RSUD Tangsel belum hilang dari ingatan warga, muncul kasus baru lagi yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang E.Mpid jadi tahanan Kejagung. Kasusnya adalah dugaan korupsi pembangunan 10 gedung puskesmas tahun 2011 senilai Rp 17 miliar.

Kesemua gambaran diatas adalah kasus korupsi yang menggerogoti dana APBD Tangsel. Dan itu belum semua kasus dugaan korupsi lainnya yang bisa terungkap ke mata publik.

Namun yang memprihatinkan penulis disini bukan sekadar kasus korupsi APBD. Yang ingin penulis kritisi adalah mental "preman" oknum birokrat di Tangsel, mulai dari tingkat bawah hingga pejabat yang sudah membudaya dan menjadi penyakit akut yang segera harus disembuhkan.

Berikut beberapa hal yang harus dibenahi Airin untuk merevolusi mental birokrasinya.

1. Pelayanan publik

Jika kita ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kota Tangerang Selatan, maka ada satu syarat yang cukup aneh. Kita diwajibkan melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian (SKCK). Jadi menambah panjang prosedur urusan birokrasinya. Ini memang ada unsur kesengajaan dari birokrasinya atau tidak saya tidak paham.

Sungguh aneh. Dalam UU Kependudukan, KTP adalah hak warga negara. Kewajiban pemerintah mencatat data indentitas warganya dan menerbitkan kartu identitas. Lha ini kok dipersulit.

Aturan ini hanya dialami warga Tangsel. Karena di daerah lain tidak menerapkan aturan seperti itu. Alasan pejabat kelurahan, aturan tersebut sudah di Perda kan. Dan jika kita malas ke kantor polisi maka kita harus "membeli" atau "menyuap" agar KTP bisa lancar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun