Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Akhirnya, Aturan Seragam Agama Dicabut Mas Menteri

3 Februari 2021   19:40 Diperbarui: 3 Februari 2021   19:58 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Siswa dan siswi sekolah. (Foto: detik.com)

NEGARA hadir. Begitu setiap ada ketimpangan di masyarakat, pemerintah memberi solusi. Bukan sebatas memecah soal. Pemerintah juga memberi kepastian, suatu aturan yang harus ditaati semua pihak.

Begitu pula dengan SKB 3 menteri. Kali ini diputuskan Mendikbud Nadiem Makarim bersama Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Mas Menteri mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Rabu (3/2/2021).

Ini tentu bukan soal mayoritas versus minoritas tetapi merupakan bentuk komitmen dalam kebangsaan. Sejatinya, harus disingkirkan pemikiran sempit tentang mayoritas dan minoritas di negeri ini. Apalagi, bila meyakini Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika. Otak dan hati  yang dekil karena merasa mayoritas juga minoritas akan terkikis.

Begitu pula semangat yang ada dalam SKB 3 Menteri tentang penyelenggaraan sekolah negeri. Ditegaskan bahwa sekolah pelat merah alias negeri terbuka bagi semua masyarakat Indonesia, dengan agama apa pun dengan etnis apa pun. Ini tegas, tidak boleh ditawar-tawar.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa dalam hal berseragam di sekolah baik sekolah atau pun pemerintah dilarang membuat aturan sendiri. Guru dan murid berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Tentu, ini berangkat dari kasus di SMKN 2 Padang di mana ada siswi nonmuslim diwajibkan harus mengenakan jilbab. Demikian pula pada puluhan murid wanita di sekolah itu yang kebetulan bukan muslim.

Kewajiban itu digugurkan. SKB 3 Menteri menghapus aturan yang sudah berlaku hampir 15 tahun di banyak sekolah negeri di Padang, Sumatera Barat itu. Aturan Walikota Padang harus dicabut. Begitu pemberlakuan aturan di sekolah-sekolah neger tidak boleh diberlakukan lagi.

Seragam sekolah kemudian ditetapkan oleh murid dan para tenaga kependidikan. Pilihannya menjadi a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ditegaskan dalam SKB 3 Menteri ini bahwa hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Bukan lagi keputusan dari sekolah atau pun pemerintah daerah.

Konsekuensi dari keputusan itu bahwa pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Dalam SKB tersebut juga ditegaskan bahwa aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam beratribut agama harus dicabut selambat-lambatnya 30 hari ke depan. Bahkan ketentuan itu berdampak sanksi jika tidak dipatuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun