Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ramal Ganti Presiden Dipolisikan, Hanya Terjadi di Indonesia

15 Januari 2021   22:38 Diperbarui: 15 Januari 2021   22:52 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mbak You (foto: Instagram/@mbakyou17

PASCA heboh mimpi nabi dipolisikan. Kini, politikus PSI Muannas Alaidid bakal mempidanakan Mbak You alias Euis Juwriyah Johana. Pasalnya, Mbak You setelah meramal pesawat merah biru jatuh juga menyingkap penerawang soal pergantian presiden pada 2021.

Ramalan soal pergantian presiden itu tentu saja, juga ditanggapi serius oleh oposan pemerintah seperti Ketum ProDEM Iwan Sumule hingga ekonom sekelas Rizal Ramli (RR).

RR mengutip nasihat Gus Dur bahwa ada banyak hal di luar rasionalitas atau beyond rationality. Mantan Menko Maritim di kabinet Jokowi itu tampak bimbang. Ia kemudian menggabungkan ramalan dan keilmuannya sehingga berkesimpulan indikasi ramalan tersebut mengarah menjadi benar.

Dalam meramalkan terjadinya pergantian presiden, Mbak You memberi indikasi terjadinya gejolak politik dari daerah hingga pusat. Kondisinya mulai memanas. Pergantian diawali penjarahan dan keributan.

Bahasa yang digunakan Mbak You dalam menyampaikan ramalan berdurasi 59 detik, pada jumpa pers November 2020, itu dinilai pendukung pemerintah sebagai provokatif. Kata-kata yang dianggap provokatif itu seperti penjarahan, keributan, gejolak politik, sudah mulai memanas, hingga pergantian presiden.

Tak pelak, sosok seperti Muannas Alaidid yang juga pengacara itu menilai ucapan tersebut sebagai upaya provokasi untuk menebar kebencian dan adu domba masyarakat. Ia pun akan mengadukan kasus itu ke Mapolda Metro Jaya.

Muannas menyebutkan Mbak You bisa dijerat pasal berlapis. Pasal 28 (2) ITE soal kebencian di tengah masyarakat. Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dugaan menyebarkan kebohongan serta Pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap penguasa.

Diketahui Mbak You mengklaim diri sebagai peramal. Tentunya sebagai peramal ia akan melakukan pekerjaannya untuk meramal alias melihat atau menduga keadaan atau hal yang akan terjadi. Ramalan berkaitan dengan hari depan.

Profesi sebagai peramal sudah ada sejak zaman dahulu kala. Bahkan dianggap sebagai profesi tertua. Memasuki tahun baru Imlek, salah satu yang akan ramai adalah terkait ramal-meramal. Istilahnya terkait peruntungan dalam menjalani hidup setahun ke depan.

Artinya ramalan itu adalah bagian dari keseharian banyak orang. Simak saja, bagaimana misalnya ramalan bintang diminati banyak orang. Horoskop banyak menjadi sajian di berbagai media dan disukai banyak pembaca.

Jangan heran jika profesi peramal sudah masuk pasar modal. Jebolan Royal College of Art di London, Shing Tat Chung, misalnya, mendirikan perusahaan pasar saham dengan nama Sid the Superstitious Robot.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun