Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi Babak Belur Kena Tsunami KPK, Susah Cari Orang Jujur

6 Desember 2020   14:51 Diperbarui: 6 Desember 2020   15:13 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demikian pula Jokowi dibuat babak belur oleh Edhy Prabowo. Arus masyarakat umum bukan nelayan sebenarnya menolak ekspor benih lobster ini. Masyarakat lebih pro pada Susi Pudjiastuti dalam menjaga sumber daya dan kedaulatan laut. Salah satu kebijakannya menyetop ekspor benur tersebut.

Namun, Jokowi melalui Edhy telah mengubah haluan Pudji. Susi selama ini sebagai pendobrak dan hero. Legalitas ekspor benur yang berujung kasus pidana tersebut tentunya mengurangi kredibilitas Jokowi dalam memimpin pemerintahan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi seksi setelah ditangan Susi. Korupsi  memalukan di kementerian itu menjadikan citra Jokowi babak belur.

Tentunya kondisi kurang menguntungkan ini akan menjadi tsunami kedua bagi Jokowi jika tidak segera diambil alih. Pergantian menteri yang kompeten menjadi solusi. Tujuannya, untuk membalik keadaan agar citra kabinet dan Jokowi kembali pulih.

Bila perlu Jokowi mengambil menteri bukan dari kalangan partai. Namun, menempatkan orang yang mempunyai kredibilitas mumpuni. Jokowi Perlu gerak cepat untuk menyelamatkan sebelum citranya lebih karam.

Bila memungkinkan calon tersebut memiliki terobosan melebihi apa yang dilakukan mantan Menteri Susi. Di Kementerian Sosial bila memungkinkan ditempatkan orang yang tidak mengenal kata kompromi. Sosok yang tidak memikirkan diri sendiri tetapi semata untuk rakyat. Adakah mereka?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun