Sobat WP Smart, edisi kali ini saya akan bercerita tentang Penggunaan NIK dan NITKU, Sudah pada tahu belum, apa itu NIK dan NITKU? Dan kapan mulai berlakunya? Yuk kita bedah satu per satu.
Apa itu NIK ?
NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. Itu lho yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) kita. Pastinya sudah tahu dan punya kan.Â
Lalu apa itu NITKU?
Adapun NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. NITKU mudahnya adalah nomor identitas perpajakan tempat usaha atau cabang yang didirikan. Terdiri dari 22 digit, 16 digit merupakan NPWP pusatnya, sedangkan 6 digit nomor urut cabang. Tetapi ingat ya, NITKU bukan NPWP cabang, karena sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakn (UU HPP) tidak ada lagi NPWP cabang. Jadi, NITKU tidak ada kewajian perpajakan seperti halnya NPWP cabang dulu. Jika ada pembayaran pajak, memakai NPWP induk atau pusatnya.
Â
Kapan mulai berlakunya?
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, Dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan, NIK dan NITKU berlaku sejak 01 Juli 2024.
Ketentuan itu ada dasar undang-undangnya ga sih?
Ada, yaitu UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023. Adapun peraturan di tingkat Menteri, merujuk pada PMK 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah stdtd PMK No 136 Tahun 2023.
Apakah wajib memakai NIK?
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2024, Wajib Pajak wajib menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain.Â
Apakah pihak lain juga wajib?
Adapun Pihak Lain yang dalam layanannya mencantumkan NPWP, juga wajib, alias harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit.
Fasilitas apa saja yang bisa diakses dengan NIK dan NITKU?
Sejak 1 Juli 2024, jenis layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU antara lain: pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP); penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26); penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-Objection).
Kalau fasilitas perpajakan lainnya gimana?
Adapun jenis layanan administrasi perpajakan selain layanan tersebut di atas, diakses menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit sampai 31 Desember 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H