Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

WP Smart, NIK dan NITKU

14 Juli 2024   17:43 Diperbarui: 14 Juli 2024   17:50 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada, yaitu UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023. Adapun peraturan di tingkat Menteri, merujuk pada PMK 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah stdtd PMK No 136 Tahun 2023.

Apakah wajib memakai NIK?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2024, Wajib Pajak wajib menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain. 

Apakah pihak lain juga wajib?
Adapun Pihak Lain yang dalam layanannya mencantumkan NPWP, juga wajib, alias harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit.

Fasilitas apa saja yang bisa diakses dengan NIK dan NITKU?

Sejak 1 Juli 2024, jenis layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU antara lain: pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP); penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26); penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-Objection).

Kalau fasilitas perpajakan lainnya gimana?

Adapun jenis layanan administrasi perpajakan selain layanan tersebut di atas, diakses menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit sampai 31 Desember 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun