Ada, yaitu UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023. Adapun peraturan di tingkat Menteri, merujuk pada PMK 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah stdtd PMK No 136 Tahun 2023.
Apakah wajib memakai NIK?
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2024, Wajib Pajak wajib menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain.Â
Apakah pihak lain juga wajib?
Adapun Pihak Lain yang dalam layanannya mencantumkan NPWP, juga wajib, alias harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit.
Fasilitas apa saja yang bisa diakses dengan NIK dan NITKU?
Sejak 1 Juli 2024, jenis layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU antara lain: pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP); penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26); penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-Objection).
Kalau fasilitas perpajakan lainnya gimana?
Adapun jenis layanan administrasi perpajakan selain layanan tersebut di atas, diakses menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit sampai 31 Desember 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H