Usaha mikro merupakan UMKM dengan modal usaha maksimal satu miliar (di luar tanah dan bangunan) atau omset pertahun maksimal dua miliar. Usaha kecil adalah UMKM dengan modal usaha antara satu hingga lima miliar (di luar tanah dan bangunan) atau omset pertahun antara dua hingga lima belas miliar. Sedangkan usaha menengah merupakan UMKM dengan modal usaha antara lima hingga sepuluh miliar (di luar tanah dan bangunan) atau omset pertahun antara lima belas hingga lima puluh miliar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI