Usaha mikro merupakan UMKM dengan modal usaha maksimal satu miliar (di luar tanah dan bangunan) atau omset pertahun maksimal dua miliar. Usaha kecil adalah UMKM dengan modal usaha antara satu hingga lima miliar (di luar tanah dan bangunan) atau omset pertahun antara dua hingga lima belas miliar. Sedangkan usaha menengah merupakan UMKM dengan modal usaha antara lima hingga sepuluh miliar (di luar tanah dan bangunan) atau omset pertahun antara lima belas hingga lima puluh miliar.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!