Usaha mikro merupakan UMKM dengan modal usaha maksimal satu miliar (di luar tanah dan bangunan) atau omset pertahun maksimal dua miliar. Usaha kecil adalah UMKM dengan modal usaha antara satu hingga lima miliar (di luar tanah dan bangunan) atau omset pertahun antara dua hingga lima belas miliar. Sedangkan usaha menengah merupakan UMKM dengan modal usaha antara lima hingga sepuluh miliar (di luar tanah dan bangunan) atau omset pertahun antara lima belas hingga lima puluh miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H