Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Reformasi Pajak Itu Jika KP2KP Menjadi KPP

20 Juni 2023   22:09 Diperbarui: 21 Juni 2023   10:52 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Dokumen Pribadi Penulis 

Saat ini, semua instansi vertikal, menempatkan pejabatnya di kabupaten atau kota, pejabat setingkat eselon III. Baik itu TNI, Polri, Kemenag, BPS maupun lainnya. Pejabat dimaksud bermitra dengan kepala daerah, kepala dinas atau badan, yang notabenenya pejabat publik dan/atau eselon II. Sedangkan DJP, menempatkan pejabat eselon IV sebagai kepala KP2KP dan bermitra dengan kepala daerah dan/atau pejabat esleon II lainnya. Hal ini menjadi kurang patut, karena selain tidak equal, juga dapat dianggap tidak menghargai pejabat daerah.

Selain itu, DJP tidak menghargai instansinya sendiri. Sebagai perbandingan, Biro Pusat Statistik (BPS) Belitung Timur dengan tugas pokok pengumpulan data, jumlah pegawai 15 orang dan besaran DIPA Rp6 miliar, dipimpin oleh pejabat eselon III. Hal yang sama dengan instansi penanggung jawab pendapatan daerah Kabupaten Belitung Timur, dengan target Penerimaan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp110 miliar, diampu oleh beberapa Kepala Bidang yang merupakan pejabat eselon III. Sementara KP2KP Manggar dengan wilayah kerja yang sama, satu kabupaten Belitung Timur, dan tugas pokok mengedukasi perpajakan dan melakukan pengamatan dalam rangka penerimaan pajak, dan jumlah peneriman pajak mencapai Rp200 miliar, dipimpin oleh pejabat eselon IV.

Simpulan dan Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis mengusulkan agar KP2KP menjadi KPP dan dipimpin oleh Pejabat Eselon III. Asalannya adalah karena dapat meningkatkan penerimaan pajak, memberikan harapan karir pegawai dan dalam rangka kepatutan. Adapun jumlah pegawai yang penulis usulkan berkisar 20 sampai 30 orang, termasuk di dalamnya pejabat pengawas sekitar empat orang. Model ini juga memungkinkan diterapkan konsep co-work dengan instasi Kemenkeu lainnya, seperti KPPN dan Bea Cukai.

(Tulisan ini pendapat pribadi penulis, dan tidak mencerminkan pendapat instansi tempat penulis bekerja).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun