Ketiga, Program Pengungkapan Sukarela yang akan berlangsung dari 01 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. PPS merupakan voluntary disclosure program (VDP), yakni fasilitas kepada Wajib Pajak Orang Pribadi berupa kesempatan untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan persyaratan tertentu.Â
Dalam hal ini, guru pun berkesempatan sama dapat mengikuti program ini. Apabila terdapat kewajiban perpajakan yang beum ditunaikan, misalnya harta yang belum diungapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), guru dapat ikut PPS.
Selain itu, dengan semakin majunya teknologi, terkait pelaporan ST, guru dapat melaporkan SPT-nya melalui e-Filing. Secara online dan dapat dilakukan dari sekolah atau rumah masing-masing. Dengan demikian, tidak mengganggu proses belajar dan mengajar.
Kesimpulan
Guru sebagai insan pendidikan, diharapkan fokus mengajar demi mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan melahirkan generasi muda yang tangguh.
Generasi masa depan, yang akan menjadi penerus estafet kepemimpinan bangsa di masa yang akan datang.Â
Aneka fasilitas perpajakan dari UU HPP diharapkan mempermudah guru dalam menunaikan hak dan kewajibannya, serta memberi keadilan. Guru fokus mengajar, dan uang pajak dari rakyat yang akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H