Remunerasi tersebut, diharapkan para guru Fokus mengajar, memberikan dedikasi terbaiknya kepada putra-putri. Sehingga anak-anak didik menjadi penyambung estafet kepemimpinan bangsa di masa mendatang.
Sesuai ikrat guru yang dibacakan setiap upacara Hari Guru dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), guru dituntut profesional.Â
Selain itu, Guru juga dituntut menghindarkan diri dari penyalahgunaan wewenang, memelihara hubungan untuk kepentingan pendidikan, meningkatkan mutu profesinya. Guru juga dituntut melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tiga Fasilitas untuk Guru dalam UU HPPÂ
Terdapat minimal tiga fasilitas untuk guru dalam UU HPP. Pertama, kemudahan dalam pembuatan NPWP, yakni NIK menjadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, yang berlaku sejak UU HPP diundangkan.Â
Ketentuan ini mempermudah guru dalam mendaftarkan dirinya dan menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya selaku wajib pajak. Pendaftaran dan aktivasi NPWPnya pun dapat dilakukan secara online.
Kedua, penurunan tarif PPh Pasal 21 untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp50 juta sampai Rp60 juta dari sebesar 15% menjadi 5%.Â
Perubahan tarif ini berlaku mulai 01 Januari 2022. Penghasilan kena pajak sendiri adalah total penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan 5% dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).Â
Adapun besarnya PTKP adalah Rp54 juta untuk diri wajib pajak, dan tambahan PTKP untuk Istri dan anak-anak maksimal tiga orang anak, masing-masing sebesar Rp4,5 juta.
Sebagai contoh, jika semula atas PKP lapisan kedua, yakni di atas Rp50 juta sampai 60% atau sebesar Rp10 juta dikenai pajak Rp1,5 juta, maka berdasarkan UU HPP hanya dikenai pajak sebsar Rp500.000,-. Artinya turun satu juta rupiah.