Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru Mengajar, Pajak Membayar

25 November 2021   17:24 Diperbarui: 27 November 2021   16:45 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Remunerasi tersebut, diharapkan para guru Fokus mengajar, memberikan dedikasi terbaiknya kepada putra-putri. Sehingga anak-anak didik menjadi penyambung estafet kepemimpinan bangsa di masa mendatang.

Sesuai ikrat guru yang dibacakan setiap upacara Hari Guru dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), guru dituntut profesional. 

Selain itu, Guru juga dituntut menghindarkan diri dari penyalahgunaan wewenang, memelihara hubungan untuk kepentingan pendidikan, meningkatkan mutu profesinya. Guru juga dituntut melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Insan Guru mengikuti upacara hari Guru di Lapangan Pemda Belitung Timur, Kamis 25 November 2021. (Dokpri)
Insan Guru mengikuti upacara hari Guru di Lapangan Pemda Belitung Timur, Kamis 25 November 2021. (Dokpri)

Tiga Fasilitas untuk Guru dalam UU HPP 

Terdapat minimal tiga fasilitas untuk guru dalam UU HPP. Pertama, kemudahan dalam pembuatan NPWP, yakni NIK menjadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, yang berlaku sejak UU HPP diundangkan. 

Ketentuan ini mempermudah guru dalam mendaftarkan dirinya dan menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya selaku wajib pajak. Pendaftaran dan aktivasi NPWPnya pun dapat dilakukan secara online.

Kedua, penurunan tarif PPh Pasal 21 untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp50 juta sampai Rp60 juta dari sebesar 15% menjadi 5%. 

Perubahan tarif ini berlaku mulai 01 Januari 2022. Penghasilan kena pajak sendiri adalah total penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan 5% dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 

Adapun besarnya PTKP adalah Rp54 juta untuk diri wajib pajak, dan tambahan PTKP untuk Istri dan anak-anak maksimal tiga orang anak, masing-masing sebesar Rp4,5 juta.

Sebagai contoh, jika semula atas PKP lapisan kedua, yakni di atas Rp50 juta sampai 60% atau sebesar Rp10 juta dikenai pajak Rp1,5 juta, maka berdasarkan UU HPP hanya dikenai pajak sebsar Rp500.000,-. Artinya turun satu juta rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun