Gambar di atas, merupakan ilustrasi perbandingan faslilitas PPN, antara kelas perawatan VVIP (termahal) dan Kelas III (termurah). Penulis yakin, akan semakin jauh perbedaannya, jika yang termurah memakai tarif RSUD. Berdasarkan perhitungan tersebut, tampak bahwa, fasilitas pembebasan PPN sebagian besar dinikmati oleh mereka yang kaya, yakni sebesar Rp273.000, adapun masyarakat umum tidak mencapai sepersepuluhnya, hanya sebesar Rp22.000.
Apabila gagasan pengenaan PPN atas jasa kesehatan, misalnya diberi tarif 5% untuk jasa kesehatan kelas II ke atas, maka konsumen Kelas VVIP menanggung PPN-nya sebesar Rp136.000, lebih besar dari kelas di bawahnya. Apabila kelas III tidak dikenakan PPN, maka tidak ada PPN yang ditanggungnya.
Kesimpulan
Pengenaan PPN atas jasa kesehatan VVIP dilakukan demi keadilan. Pengenaan PPN atas jasa kesehatan yang bersifat mewah, dan tidak dikenakannya PPN atas jasa kesehatan standar bagi masyarakat umum yang berpenghasilan rendah merupakan kebijakan yang lebih adil dan tepat. Mereka yang menikmati fasilitas lebih baik, menanggung PPN lebi besar. Kebijakan PPN menjadi lebih tepat sasaran. Namun demikian, diharapkan tarif yang digunakan dalam pengenaan PPN atas jasa kesehatan adalah tarif yang rendah, agar tidak memberatkan masyarakat.
*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H