4.dari segi agama korupsi merupakan melemahnya nilai-nilai agama dalam individu.[4]
Cara menangani kasus gatifikasi:
Pembangunan hukum di arahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam menangani hal tersebut harus di lakukan secara tuntas agar tidak ada pelaku curang dengan cara penegakan hukum harus di tegakkan seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku,kemudian adanya kesadaran bagi diri sendiri untuk tidak melakukan suap kepada siapapun, serta menjadi warga msyarakat yang baik dan taat hukum.[5]
[1].Ronald H. Chilcote,Teori Perbandingan Politik, PT Grafindo Persada2003,42-45
[2].Eep saefullah Fatah, Membangun Oposisi agenda Perubahan Politik Masa Depan,PT Remaja Rosdakarya 1999, 53
[3].Faridha S.H., M.H, Analisis Yuridis Terhadap Gratifikasi Suap, Journal, hlm 1
[4].Tim Penulis Pendidikan Anti Korupsi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 23,34-37
[5].Muladi, Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Indonesia, Journal, hlm 1