Kasus yang Menjadi Tradisi di Dunia Politik
Jika membahas tentang suap menyuap atau dalam islam di sebut risywah itu selalu ada di dalam dunia perpolitikan yang dari dulu sealalu penuh dengan intrik, ajang perpolitikan seakan-akan menjadi panggung perebutan kekuasaan. Bukan hanya perebutan kekuasaan di Negara tetapi juga di wilayah daerah, berbagai cara di lakukan untuk mendapatakan kekuasaan tidak terkecuali dengan cara menyuap atau money politik. Para calon penguasa biasanya memanfaatnkannya ketika ada kampanye mereka berlomba-lomba untuk memberikan iming-iming kepada rakyatnya agar mereka di pilih, hal seperti ini sudah terbiasa terjadi di Indonesia atau ketika sudah memenangkan suatu persaingan politik mereka akan mengguanakan dana yang ada untuk di buat korupsi. Dan menurut buku yang saya baca perspektif kritis yang biasa muncul sekedar mengatakan bahwa pemerintah itu korup, kelas menengah itu dangkal hanya mementingkan diri sendiri dan amoral, sedangakan kelas atas licik dan kelas pekerja itu mudah di suap.
Kasus suap ini biasanya banyak di lakukan oleh seorang hakim ibaratkan pisau yang tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah., ibaratkan orang kaya yang banyak uang mereka bisa melakukan apa saja termasuk menyuap hakim dengan nilai rupiah yang besar agar terhindar dari jerat hukum, sedangkan orang miskin mereka pasrah dengan keputusan hakim yang terkadang tidak adil bagi mereka, sejumlah ilmuwan politik menekankan pentingnya moral yang menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan masih berpegang teguh pada keyakinan agar terhindar dari peilaku menyimpang, Amerika serikat yang merupakan negara adidaya juga tak luput dari berbagai kasus politik yang sama seperti di Indonesia. Sesungguhnya masyarakat itu sadar atas perilaku para pejabat negara tetapi mereka hanya bisa menjadi penonton dan tidak berdaya untuk melakukan sesuatu mereka hanya berharap keadilan tetap di tegakkan walaupun hanya angan-angan.[1]
Alm. Amir Machmudsaat menjabat ketua DPR-MPR mengatakan bahwa beliau tidak setuju dengan hukuman koruptor yang hars di tembak mati lalu seorang pelawak yang tidak di sebutkan identitasnya di buku yang saya baca ini langsung berkata:“ saya setuju dngan Amir Mahmud sebab jika di tembak mati semua maka habislah bangsa Indonesia”.
Dalam konteks pembahasan konflik politik banyak sekali kasusnya yang saling berkaitan satu sama lain misalnya yang sudah di sebutkan di atas tadi jika pelaku politik berbuat curang dengan menggelapkan uang rakyat atau sering di sebut dengan korupsi tidak jarang mereka akan menyuap hakim untuk menutupi kasus mereka,dalam laporan Der Spigel bertajuk Kultur Der Koruption menempatkan Indonesia di negara terkorup di dunia sebelum Cina,Pakistan,Venezuela,Brazil dan filipna, dan itu sangat memalukan negara di mata dunia.
Penilaian serupa juga datang dari World Bank seperti di kutip di newsweek Sebagai warga negara yang baik seharusnya kita mengetahui aturan-aturan dunia perpolitikan. Kasus korupsi juga di muat pada koran-koran tempo dulu pada tahun 80-an, itu memuktikan bahwa kasus korupsi di Indonesia sudah ada sejak dulu.[2]
Suap merupakan salah satu tindak pidana korupsi dengan kata lain yaitu gratifikasi yang artinya pemberian hadiah yang berupa uang maupun barang, pada undang-undang no.20 tahun 2001 mengatakan bahwa bentuk gratifikasi juga berupa pemberian sesuatu kepada pegawai dan berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi sebenarnya bukanlah bentuk hal yang negatif sepanjang tidak ada hubungannya dengan tujuan negatif lain, banyak yang berpendapat bahwa pemberian hadiah tersebut di anggap sebagai tanda terima kasih dan sah-sah saja apabila di lakukan. Namun kita harus patut mewaspadai apa maksud dari pemberian tersebut agar tidak terjebak dengan kasus suap atau gratifikasi ini.[3]
Di dalam Islam semua ulama melarang risywah yang terkait dengan urusan hukum, tetapi jumhur ulama membolehkan penyuapan yang di lakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezaliman seseorang dan demi kebaikan, namun orang yang menerima suap tetap berdosa. Beberapa pengertian korupsi dari 4 sudut pandang yang berbeda yaitu:
1.Perspektif hukum mengenai korupsi yaitu merupakan suatu kejahatan yang melanggar hukum dan merugikan negara untuk itu pemerintah harus menjerat pelaku korupsi dengan hukuman yang telah di tentukan di dalam undang-undang
2.dari segi politik korupsi merupakn hal yang sering terjadi di dalam politik, yang di lakukan oleh politisi yang menyalah gunakan kekusaan.
3.dari segi sosiologi korupsi merupakan suatu penyakit masyarakat yang terjadi di kehidupan sosial yang dapat di lakukan oleh berbagai lapisan masyarakat.
4.dari segi agama korupsi merupakan melemahnya nilai-nilai agama dalam individu.[4]
Cara menangani kasus gatifikasi:
Pembangunan hukum di arahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam menangani hal tersebut harus di lakukan secara tuntas agar tidak ada pelaku curang dengan cara penegakan hukum harus di tegakkan seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku,kemudian adanya kesadaran bagi diri sendiri untuk tidak melakukan suap kepada siapapun, serta menjadi warga msyarakat yang baik dan taat hukum.[5]
[1].Ronald H. Chilcote,Teori Perbandingan Politik, PT Grafindo Persada2003,42-45
[2].Eep saefullah Fatah, Membangun Oposisi agenda Perubahan Politik Masa Depan,PT Remaja Rosdakarya 1999, 53
[3].Faridha S.H., M.H, Analisis Yuridis Terhadap Gratifikasi Suap, Journal, hlm 1
[4].Tim Penulis Pendidikan Anti Korupsi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 23,34-37
[5].Muladi, Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Indonesia, Journal, hlm 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H