Mohon tunggu...
EDGAR HALAYUDHAIFTIKAR
EDGAR HALAYUDHAIFTIKAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik ilmu Pemasyarkatan

hukum dan sosial media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Pelayanan Rupbasan Bandar Lampung

14 Mei 2023   09:10 Diperbarui: 14 Mei 2023   09:22 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibuat untuk memenuhi Remedial Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum

Dosen Pengampu : Markus  Marselinus Soge, S.H., M.H.

Rupbasan Kelas 1 Bandar Lampung 

 

Menurut pengertiannya rupbasan adalah rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagaimana  tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) Undang- undang nomor 8 Tahun 1981 mengenai  KUHAP dengan ruang lingkup dan tata kerja Rupbasan merujuk kepada adanya suatu lembaga bagian dari Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki tanggung jawab dan diberi kepercayaanlangsung dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Rupbasan merupakan lembaga tempat penyimpanan bednda atau barang sitaan negara dari tingkat penyidikan hingga pada tingkat pemeriksaan. Segala bentuk berupa barang mengenai barang bukti terhadap penyidikan hingga pemeriksaan semuanya disimpan di rupbasan berdasarkan putusan hakim.

Rupbasan kelas 1 Bandar lampung, memiliki beberapa layanan persyaratan diantaranya yang pertama ialah,

Melampirkan salinan keputusan pengadilan

Melampirkan surat perintah pelaksanaan putusan

Melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan serta surat penugan

Surat permintaan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun