Mohon tunggu...
EDGAR HALAYUDHAIFTIKAR
EDGAR HALAYUDHAIFTIKAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik ilmu Pemasyarkatan

hukum dan sosial media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Pelayanan Rupbasan Bandar Lampung

14 Mei 2023   09:10 Diperbarui: 14 Mei 2023   09:22 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sippn.menpan.go.id

Dibuat untuk memenuhi Remedial Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum

Dosen Pengampu : Markus  Marselinus Soge, S.H., M.H.

Rupbasan Kelas 1 Bandar Lampung 

 

Menurut pengertiannya rupbasan adalah rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagaimana  tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) Undang- undang nomor 8 Tahun 1981 mengenai  KUHAP dengan ruang lingkup dan tata kerja Rupbasan merujuk kepada adanya suatu lembaga bagian dari Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki tanggung jawab dan diberi kepercayaanlangsung dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Rupbasan merupakan lembaga tempat penyimpanan bednda atau barang sitaan negara dari tingkat penyidikan hingga pada tingkat pemeriksaan. Segala bentuk berupa barang mengenai barang bukti terhadap penyidikan hingga pemeriksaan semuanya disimpan di rupbasan berdasarkan putusan hakim.

Rupbasan kelas 1 Bandar lampung, memiliki beberapa layanan persyaratan diantaranya yang pertama ialah,

Melampirkan salinan keputusan pengadilan

Melampirkan surat perintah pelaksanaan putusan

Melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan serta surat penugan

Surat permintaan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis

Kelengkapan administrasi lainnya

Daftar barang sitaan yang akan dikeluarkan

Mekanisme terkait penyerahan dapat dilakukan dengan pemohon menyerahkan barang sitaan, dokumen penting serta surat-surat terkit persyaratan untuk memenuhi persyartan administrasi pada rupbasan. 

Dilanjutkan dengan petugas yang akan memeriksa dan mensamakan dokumen dengan perinciin barang sitaan. Petugas akan melaporkan dengan kepala rupbasan atas adanya permohonan untuk penitipan barang sitaan. Dilanjutkan dengan apakah kepala rupbasn menyetujui permohonan penitipan barang sitaan tersebut sesuai ketentuan.

Sesuai dengan pasal 44 ayat (2) udnang undang no 8 tahun 1981 tentang KUHAP dimana

“Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebiak-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.”

 

Setelah mendapat persetujuan maka, petugas akan melakukan pemeriksaan bentuk fisik terkait dnegan barang sitaan tersebut ,baik dari jenis,berat, ukuran, secara detail dengan disaksikan oleh petugas instasi yang bertanggung jawab dan kemudian akan membuat berita acara. Setelah selesai hasil penelitian, hasilnya akan terbit beruita acara dimana penilaian petugas administrasi melakukan dokumentasi untuk menyimpan foto bukti nyata dilakukannya observasi terhadap barang sitaan dengan cara penggambilan barang. Seandainya emua syarat dan ketentuan sudah sesuai dan memenuhi persyaratan maka dari tiu pemohon dapat menyerahkan barang sitaan kemudian menandatangani berita acara terkait serah terima barang sitaan sesuai dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau pejabat adminrasi yang telah didelegasikan.

Jika terdapat ingin melakukan pengaduan terkait barang sitaan ,maka ia wajib memiliki indentitas yang jelas dan lengkap serta bisa dipertanggung jawabkan, kemudian membuat laporan dengan tujuan yang jelas serta berisi permaslaahan yang dilengkapi dengan data yang akurat dan lengkap. Layanan pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Rupbasan Bandar lampung dengan memasukannya kedalam kotak layanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun