Dibuat untuk memenuhi Remedial Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Markus  Marselinus Soge, S.H., M.H.
Rupbasan Kelas 1 Bandar LampungÂ
Â
Menurut pengertiannya rupbasan adalah rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagaimana  tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) Undang- undang nomor 8 Tahun 1981 mengenai  KUHAP dengan ruang lingkup dan tata kerja Rupbasan merujuk kepada adanya suatu lembaga bagian dari Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki tanggung jawab dan diberi kepercayaanlangsung dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Â
Rupbasan merupakan lembaga tempat penyimpanan bednda atau barang sitaan negara dari tingkat penyidikan hingga pada tingkat pemeriksaan. Segala bentuk berupa barang mengenai barang bukti terhadap penyidikan hingga pemeriksaan semuanya disimpan di rupbasan berdasarkan putusan hakim.
Rupbasan kelas 1 Bandar lampung, memiliki beberapa layanan persyaratan diantaranya yang pertama ialah,
Melampirkan salinan keputusan pengadilan
Melampirkan surat perintah pelaksanaan putusan
Melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan serta surat penugan
Surat permintaan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis