Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbandingan hukum merupakan suatu disiplin ilmu hukum yang bertujuan menemukan persamaan dan perbedaan serta menemukan pula hubungan-hubungan erat antara berbagai sistem-sistem hukum.Perbandingan hukum juga dianggap sebagai suatu metode sebagai sejarah umum atau sejarah universal hukum yang dipandang sebagai pendekatan fungsional.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!