Perbandingan hukum adalah studi hukum atau metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang perbandingan peraturan dari setiap negara.
Pada dasarnya, perbandingan hukum memiliki peran dalam ilmu pengetahuan baik secara spesifik maupun praksis berusaha untuk menemukan persamaan dan perbedaan  antara peraturan perundang-undangan atau institusi hukum dari suatu negara.
Suitens-Bourgois mengatakan bahwa perbandingan hukum bukanlah cabang dari hukum, ia bukan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri seperti misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum tatanegara, hukum internasional dan sebagainya.Selanjutnya dikatakan bahwa perbandingan hukum merupakan suatu metode perbandingan yang diterapkan pada ilmu hukum,pada bermacam-macam matakuliah hukum.Oleh karenanya, perbandingan hukum bukanlah suatu ilmu pengetahuan, akan tetapi ia hanyalah metode kerja dalam bentuk perbandingan.Hal ini dapat dibuktikan bahwa jika hukum didefinisikan antara lain sebagai seperangkat aturan-aturan itu.Metode untuk membanding-bandingkan peraturan hukum dari bermacam-macam sistem hukum, tidak membawa akibat terjadinya rumusan peraturan yang berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada yang disebut "peraturan hukum perbandingan". Ciri dasar dari metode perbandingan ini adalah bahwa ia dapat diterapkan terhadap penelitian mengenai bidang hukum tertentu.
Ada beberapa ruang lingkup perbandingan hukum
menurut Soerjono Soekanto ada tiga ruang lingkup perbandingan hukum yakni;
1.Descriptive Comparative Law
2.Comparative History Of Law
3.Comparative Legislation
Disisi lain, perbandingan hukum memiliki tujuan.Tujuan dari perbandingan hukum ini dibagi menjadi dua sifat yaitu teoritis dan Praktis
1.Tujuan yang bersifat  teoritis yaitu sebagai berikut;
a).mengumpulkan pengetahuan baru tentang hukum dari berbagai sistem hukum yang ada di dunia