Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ini Syarat Pengesahan Anak di Luar Nikah

21 September 2015   11:35 Diperbarui: 21 September 2015   12:01 9660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Suasana di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/9/2015). Foto: eddy mesakh. "][/caption]

BARUSAN, Senin 21 September 2015, pagi tadi,  saya dari Dinas Kependudukan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang berlokasi di wilayah Sekupang, untuk sebuah urusan. Saya duduk bersama sejumlah warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan, di antaranya tiga pria yang hendak mengurus dokumen pengesahan anak mereka.

Seorang pria mengaku dirinya baru menyadari kalau namanya tidak tertera pada akta kelahiran sang anak, padahal merupakan anak kandungnya. Rupanya pria ini hanya membawa lembaran akta kelahiran sang anak dan fotokopiannya. Capek-capek datang dan antre, dia terpaksa harus kembali karena dokumen yang dibawanya tidak lengkap.

Ya, sebagaimana pria tadi, terkadang ada pasangan suami-istri yang sudah menikah namun terlambat mengurus akta perkawinannya. Alhasil, ketika mendapat momongan dan Anda harus mengurus akta kelahiran sang buah hati, ternyata Dinas Kependudukan mencatatkan sebagai anak ibu. Pada akta kelahiran si anak akan tertulis: Anak ke Satu, Laki-laki (atau perempuan) dari Ibu Mina. Lho, di mana nama sang ayah? Padahal dirinya menginginkan agar nama dia juga tertera pada akta kelahiran si anak.

Agar tak perlu bolak-balik seperti pria di atas, Anda perlu tahu dokumen apa saja yang harus dibawa sebagai syarat pengesahan anak;
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Akta lahir asli
4. Fotokopi Akta Lahir Anak (dua lembar)
5. Akta Nikah Catatan Sipil Asli
6. Fotokopi Akta Nikah Catatan Sipil (suami-istri masing-masing dua lembar)
7. Mengisi surat pernyataan (formnya akan diberikan oleh petugas Dinas Kependudukan)
8. Bila jumlah anak yang akan disahkan lebih dari satu orang, maka bawalah fotokopi dokumen mo 1,2, dan 6 sesuai jumlah anak.

Itulah persyaratan dokumen yang tertempel di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Kepulauan Riau. Mudah-mudahan persyaratan tersebut seragam/sama di seluruh Indonesia.

Sekadar mengingatkan, anak yang lahir di luar nikah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU No 1/1874 tentang Perkawinan. Pasal ini sebelumnya dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga telah diamandemen melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasar Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012. Tujuan amandemen tersebut agar anak di luar nikah tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, tetapi juga dengan ayah dan keluarga ayahnya. Sebelum mengurus dokumen pengesahan anak di luar nikah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Anda harus memperoleh penetapan pengadilan yang dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau biasanya dengan melakukan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA).

Sedangkan bila Anda hanya ingin mengurus Akta Kelahiran biasa, berikut persyaratan yang harus dibawa;

1. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua
2. Fotokopi KTP dan KK orangtua
3. Surat Keterangan Lahir (SKL) dari rumah sakit/rumah bersalin/Puskesmas/Poliklinik/Dokter Praktek/Bidan yang menolong kelahiran anak.... (Tapi kalau proses kelahiran ditolong dukun beranak, bingung juga dokumen apa yang bisa dibawa.. :D)
4. Surat pengantar kelahiran dari kelurahan (asli). Surat pengantar ini harus ditandatangani juga oleh Ketua RT dan RW tempat tinggal Anda.
5. Fotokopi KTP saksi-saksi (dua orang).

Setelah memasukan semua dokumen tersebut, petugas akan memberikan tanda bukti penyerahan yang harus Anda bawa saat pengambilan. Dokumen akan selesai dalam tempo empat belas hari kerja. Sesuai aturan, pengurusan akta kelahiran tidak dikenakan biaya. Tapi di Batam, Anda diwajibkan membeli map seharga Rp 5.000.

Sekadar melengkapi informasi, ada baiknya saya membagikan juga dokumen/persyaratan yang diperlukan bila Anda hendak mengurus Akta Perceraian dan Akta Kematian (tentu bukan akta kematian Anda sendiri... :D)

Syarat Permohonan Akta Perceraian:
1. Surat Keputusan Pengadilan Negeri.
2. Kutipan Akta Perkawinan (Lampiran yang asli).
3. Fotokopi KTP dan KK pasutri.
4. Kutipan Akta Kelahiran
5. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan yang sudah ganti nama, membawa surat bukti ganti nama.
6. Bagi penduduk orang asing, membawa dokumen Keimigrasian.

Syarat Permohonan Akta Kematian:
1. KTP dan KK yang bersangkutan (asli)
2. Akta Kelahiran almarhum (asli)
3. Surat Kematian/hasil visum dari dokter/petugas medis.
4. Fotokopi KTP saksi (dua orang)
5. Surat Pengantar dari Kelurahan (surat ini diurus berjenjang dari RT, RW, dan Kelurahan).

Denda keterlambatan dan Retribusi 

Ada konsekuensi bila Anda terlambat mengurus dokumen-dokumen catatan sipil di Kota Batam. Misalnya Anda terlambat mengurus Akta Kelahiran anak selama satu tahun sejak kelahiran, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu (bagi WNI) dan Rp 300 ribu (bagi WNA).

Berikut besaran denda keterlambatan dan retribusi pengurusan beberapa jenis dokumen di Disdukcapil Kota Batam.


1. Akta Kematian (30 hari sejak meninggal) didenda Rp 75.000 (WNI) dan 150.000 (WNA). Juga dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 10.000 (WNI) dan Rp 50.000 (WNA).
2. Akta Perkawinan (60 hari sejak menikah) didenda Rp 150.000 (WNI) dan Rp 300.000 (WNA). Biaya retribusi Rp 300.000 (WNI) dan Rp 600.000 (WNA).
3. Akta Perceraian (60 hari sejak putusan pengadilan negeri) didenda Rp 150.000 (WNI) dan Rp 300.000 (WNA). Retribusi Rp 300.000 (WNI) dan Rp 1,8 juta (WNA).
4. Akta Pengakuan Anak (30 hari sejak pengakuan ayah dan persetujuan ibu) didenda Rp 100.000 (WNI) dan Rp 200.000 (WNA). Retribusi Rp 50.000 (WNI) dan Rp 150.000 (WNA).
5. Surat Keterangan Lahir Mati (30 hari sejak lahir mati) Rp 0 (tidak dikenakan denda) dan bebas retribusi.
6. Pembuatan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (30 hari sejak memperoleh salinan putusan pengadilan) didenda Rp 100.000 (WNI) dan Rp 200.000 (WNA) serta membayar retribusi sebesar Rp 40.000 (WNI) dan Rp 100.000 (WNA).
7. Catatan Pinggir Pengesahan Anak (30 hari sejak ayah dan ibu mendapatkan Akta Perkawinan) didenda Rp 50.000 (WNI) dan Rp 100.000 (WNA). Retribusi Rp 50.000 (WNI) dan Rp 100.000 (WNA).
8. Catatan Pinggir Perubahan Nama (30 hari sejak mendapat salinan putusan pengadilan) didenda Rp 200.000 (WNI) dan Rp 400.000 (WNA). Retribusi Rp 50.000 (WNI) dan Rp 100.000 (WNA).
9. Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan (60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah) didenda Rp 250.000 (WNI) dan Rp 500.000 (WNA) serta membayar retribusi sebesar Rp 50.000 (WNI) dan Rp 100.000 (WNA).

Pemberlakuan denda tersebut di Kota Batam terhitung sejak 1 Oktober 2010. Khusus denda bagi keterlambatan pengurusan Kutipan Akta Kelahiran, mulai berlaku sejak 2 Januari 2011.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana mengurus dokumen sebagaimana disebutkan di atas. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun