Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ini Syarat Pengesahan Anak di Luar Nikah

21 September 2015   11:35 Diperbarui: 21 September 2015   12:01 9660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syarat Permohonan Akta Perceraian:
1. Surat Keputusan Pengadilan Negeri.
2. Kutipan Akta Perkawinan (Lampiran yang asli).
3. Fotokopi KTP dan KK pasutri.
4. Kutipan Akta Kelahiran
5. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan yang sudah ganti nama, membawa surat bukti ganti nama.
6. Bagi penduduk orang asing, membawa dokumen Keimigrasian.

Syarat Permohonan Akta Kematian:
1. KTP dan KK yang bersangkutan (asli)
2. Akta Kelahiran almarhum (asli)
3. Surat Kematian/hasil visum dari dokter/petugas medis.
4. Fotokopi KTP saksi (dua orang)
5. Surat Pengantar dari Kelurahan (surat ini diurus berjenjang dari RT, RW, dan Kelurahan).

Denda keterlambatan dan Retribusi 

Ada konsekuensi bila Anda terlambat mengurus dokumen-dokumen catatan sipil di Kota Batam. Misalnya Anda terlambat mengurus Akta Kelahiran anak selama satu tahun sejak kelahiran, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu (bagi WNI) dan Rp 300 ribu (bagi WNA).

Berikut besaran denda keterlambatan dan retribusi pengurusan beberapa jenis dokumen di Disdukcapil Kota Batam.


1. Akta Kematian (30 hari sejak meninggal) didenda Rp 75.000 (WNI) dan 150.000 (WNA). Juga dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 10.000 (WNI) dan Rp 50.000 (WNA).
2. Akta Perkawinan (60 hari sejak menikah) didenda Rp 150.000 (WNI) dan Rp 300.000 (WNA). Biaya retribusi Rp 300.000 (WNI) dan Rp 600.000 (WNA).
3. Akta Perceraian (60 hari sejak putusan pengadilan negeri) didenda Rp 150.000 (WNI) dan Rp 300.000 (WNA). Retribusi Rp 300.000 (WNI) dan Rp 1,8 juta (WNA).
4. Akta Pengakuan Anak (30 hari sejak pengakuan ayah dan persetujuan ibu) didenda Rp 100.000 (WNI) dan Rp 200.000 (WNA). Retribusi Rp 50.000 (WNI) dan Rp 150.000 (WNA).
5. Surat Keterangan Lahir Mati (30 hari sejak lahir mati) Rp 0 (tidak dikenakan denda) dan bebas retribusi.
6. Pembuatan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (30 hari sejak memperoleh salinan putusan pengadilan) didenda Rp 100.000 (WNI) dan Rp 200.000 (WNA) serta membayar retribusi sebesar Rp 40.000 (WNI) dan Rp 100.000 (WNA).
7. Catatan Pinggir Pengesahan Anak (30 hari sejak ayah dan ibu mendapatkan Akta Perkawinan) didenda Rp 50.000 (WNI) dan Rp 100.000 (WNA). Retribusi Rp 50.000 (WNI) dan Rp 100.000 (WNA).
8. Catatan Pinggir Perubahan Nama (30 hari sejak mendapat salinan putusan pengadilan) didenda Rp 200.000 (WNI) dan Rp 400.000 (WNA). Retribusi Rp 50.000 (WNI) dan Rp 100.000 (WNA).
9. Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan (60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah) didenda Rp 250.000 (WNI) dan Rp 500.000 (WNA) serta membayar retribusi sebesar Rp 50.000 (WNI) dan Rp 100.000 (WNA).

Pemberlakuan denda tersebut di Kota Batam terhitung sejak 1 Oktober 2010. Khusus denda bagi keterlambatan pengurusan Kutipan Akta Kelahiran, mulai berlaku sejak 2 Januari 2011.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana mengurus dokumen sebagaimana disebutkan di atas. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun