Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dahlan Iskan: Saya Bersalah Kalau Anak Saya Nakal

11 Juni 2015   03:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:07 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MANTAN Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (DI) melalui “juru bicaranya” Gardudahlan.com, menjelaskan tentang prosedur pelaksanaan proyek 21 gardu induk PLN senilai Rp 1,06 triliun itu.

Mengacu penjelasan DI pada artikel berjudul “KPA dan P2K” yang ditulis sendiri oleh DI pada 10 Juni 2015, tidak ada keterlibatan langsung dirinya dalam proyek-proyek gardu induk yang mengakibatkan dirinya dikenai status tersangka ke-16 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

DI menyatakan bertanggungjawab lantaran posisinya sebagai Dirut PLN dan otomatis menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek itu. “Tentu saya tetap merasa bersalah kalau terjadi apa-apa di P2K dan jajarannya. Seperti juga saya akan merasa bersalah kalau anak saya nakal,” jelasnya pada alinea penutup tulisan tersebut.

Dijelaskan bahwa secara prosedural, proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN ditangani oleh satu organisasi yang disebut Pejabat Pembuat Komitmen (P2K). P2K didampingi oleh bendahara, tim pemeriksa barang, tim penerima barang, dan tim pengadaan. Nah, yang mengangkat mereka adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

DI tidak menyebut nama, tetapi kita tahu bersama bahwa sosok yang menjabat Menteri ESDM ketika proyek itu berlangsung (2011-2013) adalah politisi Partai Demokrat Jero Wacik - menjabat Menteri ESDM 19 Oktober 2011 s/d 11 September 2014. DI, dalam kapasitasnya sebagai Dirut PLN, otomatis menjadi KPA, tetapi pengguna anggarannya adalah Menteri ESDM.

“Seluruh pejabat di situ pegawai PLN, tapi yang mengangkat mereka menjadi P2K adalah menteri ESDM. Mengapa? Karena Pengguna Anggarannya (PA) adalah menteri ESDM. Dalam hal ini, Dirut PLN (waktu itu saya), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).”

Lantas, lanjut DI, mengapa Menteri ESDM yang mengangkat pejabat pelaksana proyek itu? Mengapa bukan KPA/Dirut PLN yang mengangkatnya? “Kepresnya berbunyi begitu. Yakni Kepres 54/2010.” Yang dimaksud DI adalah Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 1 ayat 5: Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.

Pasal 1 ayat 6: Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

Pasal 1 ayat 7: Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Tugas dan kewenangan PA dalam proyek pemerintah yang dibiayai APBN/APBD sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat 1 dan 2 Kepres 54/2010, antara lain menetapkan rencana umum pengadaan, mengumumkan proyek, menetapkan PPK, menetapkan Pejabat Pengadaan, menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menetapkan pemenang lelang, maupun penunjukkan langsung.

PA juga mengawasi pelaksanaan anggaran, menyampaikan laporan keuangan sesuai peraturan/perundangan, hingga mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa. PA jugalah yang menetapkan tim teknis dan/atau menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes.

Tak perlu persetujuan Dirut PLN

Kepres tersebut juga memberikan kewenangan besar kepada PPK atau P2K, diatur dalam Pasal 11. “Wewenang P2K itu luar biasa besar. Merekalah yang berwenang melakukan lelang/tender. Merekalah yang menentukan pemenang tender. Merekalah yang membuat dan menandatangani kontrak. Merekalah yang melaksanakan pekerjaan. Dan mereka pulalah yang melakukan pembayaran.”  

“Untuk melakukan semua itu, P2K tidak perlu meminta persetujuan KPA/Dirut PLN. Ketentuannya memang begitu. Jadi kalau saya tidak mencampuri lelang, siapa pesertanya, siapa pemenangnya dan bagaimana pengadaan barangnya, memang karena mereka tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN,” papar DI. “Demikian juga saat mereka membayar. Tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN. Ketentuannya memang begitu. Dan mereka melaksanakan ketentuan itu,” lanjut dia.

DI tak menyebut nama, namun yang menjabat P2K pada proyek gardu induk tersebut adalah Yusuf Mirand sebagai General Manager Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Yusuf telah berstatus tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 912 dan 913 tanggal 19 Juni 2014.

Tak ikut rapat

Ketika penandatanganan kontrak proyek bermasalah itu dilakukan dan dikerjakan (2011-2013), DI tak lagi menjabat Dirut PLN. Dia telah diangkat Presiden SBY sebagai Menteri BUMN yang dijabatnya hingga pemerintahan SBY berakhir (2014). “Apalagi saya hanya 22 bulan di PLN. Dengan demikian, saya sudah tidak di PLN ketika kontrak-kontrak ditandatangani. Saya juga sudah tidak di PLN ketika pembayaran-pembayaran dilakukan,” tulis DI.

DI menjelaskan, “P2K itu setiap bulan sekali melakukan rapat koordinasi dengan kementerian ESDM. Saya tentu harus hadir. Tapi kebetulan saya belum pernah ikut hadir. Ini karena sudah menjadi kebiasaan sejak lama bahwa dalam rapat koordinasi seperti itu cukup dihadiri pejabat setingkat di bawah direksi. Saya berterima kasih ketika kemarin direksi PLN menjelaskan semua itu kepada saya.” (*)

ARTIKEL TERKAIT

Gardudahlan Jadi Juru Bicara Dahlan Iskan

Saya tak Kenal Dahlan Iskan, Tapi...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun