Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dahlan Iskan: Saya Bersalah Kalau Anak Saya Nakal

11 Juni 2015   03:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:07 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas dan kewenangan PA dalam proyek pemerintah yang dibiayai APBN/APBD sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat 1 dan 2 Kepres 54/2010, antara lain menetapkan rencana umum pengadaan, mengumumkan proyek, menetapkan PPK, menetapkan Pejabat Pengadaan, menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menetapkan pemenang lelang, maupun penunjukkan langsung.

PA juga mengawasi pelaksanaan anggaran, menyampaikan laporan keuangan sesuai peraturan/perundangan, hingga mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa. PA jugalah yang menetapkan tim teknis dan/atau menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes.

Tak perlu persetujuan Dirut PLN

Kepres tersebut juga memberikan kewenangan besar kepada PPK atau P2K, diatur dalam Pasal 11. “Wewenang P2K itu luar biasa besar. Merekalah yang berwenang melakukan lelang/tender. Merekalah yang menentukan pemenang tender. Merekalah yang membuat dan menandatangani kontrak. Merekalah yang melaksanakan pekerjaan. Dan mereka pulalah yang melakukan pembayaran.”  

“Untuk melakukan semua itu, P2K tidak perlu meminta persetujuan KPA/Dirut PLN. Ketentuannya memang begitu. Jadi kalau saya tidak mencampuri lelang, siapa pesertanya, siapa pemenangnya dan bagaimana pengadaan barangnya, memang karena mereka tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN,” papar DI. “Demikian juga saat mereka membayar. Tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN. Ketentuannya memang begitu. Dan mereka melaksanakan ketentuan itu,” lanjut dia.

DI tak menyebut nama, namun yang menjabat P2K pada proyek gardu induk tersebut adalah Yusuf Mirand sebagai General Manager Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Yusuf telah berstatus tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 912 dan 913 tanggal 19 Juni 2014.

Tak ikut rapat

Ketika penandatanganan kontrak proyek bermasalah itu dilakukan dan dikerjakan (2011-2013), DI tak lagi menjabat Dirut PLN. Dia telah diangkat Presiden SBY sebagai Menteri BUMN yang dijabatnya hingga pemerintahan SBY berakhir (2014). “Apalagi saya hanya 22 bulan di PLN. Dengan demikian, saya sudah tidak di PLN ketika kontrak-kontrak ditandatangani. Saya juga sudah tidak di PLN ketika pembayaran-pembayaran dilakukan,” tulis DI.

DI menjelaskan, “P2K itu setiap bulan sekali melakukan rapat koordinasi dengan kementerian ESDM. Saya tentu harus hadir. Tapi kebetulan saya belum pernah ikut hadir. Ini karena sudah menjadi kebiasaan sejak lama bahwa dalam rapat koordinasi seperti itu cukup dihadiri pejabat setingkat di bawah direksi. Saya berterima kasih ketika kemarin direksi PLN menjelaskan semua itu kepada saya.” (*)

ARTIKEL TERKAIT

Gardudahlan Jadi Juru Bicara Dahlan Iskan

Saya tak Kenal Dahlan Iskan, Tapi...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun