Ketiga, mempunyai dedikasi, integritas, dan komitmen yang tinggi dalam rangka meningkatkan kinerja institusi.
Keempat, wajib mengamankan hak-hak negara dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan negara demi kepentingan pribadi dan/atau orang lain.
Kelima, dalam melaksanakan tugas selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diupayakan secara proaktif, cepat, tepat, tuntas, dan selalu dilandasi kerja sama secara koordinatif dengan instansi/unit terkait lainnya.
Keenam, mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketujuh, bersedia memenuhi panggilan tugas di luar jam kerja demi kepentingan institusi.
Kedelapan, secara sukarela bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut apabila terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian dan/atau citra buruk bagi negara, pemerintah, serta sektor energi dan sumber daya mineral dan SKK Migas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H