Mohon tunggu...
Eddo Richardo
Eddo Richardo Mohon Tunggu... Penulis - Mantan Jurnalis media grup Jawa Pos

Ikhtiar, Menuju kehidupan yang hakiki

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Dilema Investasi dan Bau Busuk Pabrik Tapioka di Sungailiat, Bangka

14 Maret 2018   14:46 Diperbarui: 15 Maret 2018   10:46 2051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suasana malam itu, di Masjid Al Mu'minun Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, tampak ramai. Ratusan warga berkumpul di teras masjid bersama dengan tokoh masyarakat, pemuda, pemuka agama, pihak pemerintahan, dan pihak Pabrik Tapioka, PT Bangka Agri Asindo (BAA) untuk membahas permasalahan bau tak sedap yang telah lama muncul dan meresahkan warga Kenanga, Jum'at (10/3/2018). 

Dalam rapat tersebut warga menyepakati bahwa dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau 3 hari, permasalahan bau busuk pabrik tapioka tersebut harus sirna dan apabila tidak dapat dihilangkan maka warga meminta agar perusahaan tersebut menutup pabrik tersebut karena sudah sangat menyengsarakan warga Kelurahan Kenanga. 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Lurah Kenanga, Yudhi, diawali dengan laporan dari perwakilan warga yang pada tanggal 1 Maret lalu mengikuti kunjungan kerja ke Lampung untuk melihat dan menyaksikan aktivitas pabrik Tapioka di sana.

Dari laporan yang disampaikan warga yang ikut Kunjungan Kerja tersebut bahwa keberadaan pabrik tapioka di sana sangat menguntungkan masyarakat sekitar di mana onggok ubi casesa tersebut bisa dimanfaatkan sebagai pakan sapi dan penyubur tanaman. Selain itu juga, 30 orang warga tersebut mengunjungi UMKM di Lampung yang memanfaatkan olahan dari limbah ubi tersebut. 

Suasana rapat membahas permasalahan Pabrik Tapioka (Dokumentasi Pribadi)
Suasana rapat membahas permasalahan Pabrik Tapioka (Dokumentasi Pribadi)
Dalam rapat yang dilaksanakan hingga sekitar pukul 22.00 WIB tersebut berlangsung sengit dan sebagian besar warga yang menghadiri pertemuan tersebut menyepakati bahwa pabrik tersebut ditutup dalam rangka menjaga keharmonisan dalam kehidupan masyarakat di Kelurahan Kenanga dan sekitarnya.

Dua orang perwakilan PT BAA yang menghadiri rapat tersebut tak dapat berkomentar banyak dalam forum tersebut karena masyarakat sudah merasa tidak terima dengan bau busuk yang sudah mendera setahun belakangan ini. 

Beberapa poin yang dapat disimpulkan dalam rapat tersebut yakni: 

  1. PT BAA ini melanggar ketentuan Perda Kab. Bangka No. 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Kab. Bangka Tahun 2010-2030 karena mendirikan pabrik di daerah yang BUKAN kawasan industri,
  2. Pabrik ini telah melanggar ketentuan pengolahan limbah pabrik yang tidak sesuai prosedur sehingga berdampak menimbulkan bau busuk yang muncul hampir setiap hari,
  3. Masyarakat Kenanga dan sekitarnya telah berulangkali memberikan kesempatan dalam hampir setahun terakhir ini kepada pabrik untuk segera menghilangkan efek bau busuk tersebut, namun ternyata pihak pabrik tidak bisa menyelesaikan permasalahan bau busuk tersebut.

Pengolahan Ubi casesa di PT BAA. (Dokumentasi Pribadi)
Pengolahan Ubi casesa di PT BAA. (Dokumentasi Pribadi)
Akhirnya, dalam rapat tersebut disepakati bahwa dalam waktu 3x24 jam pihak pabrik harus menghilangkan bau busuk tersebut dan kalau tidak bisa maka direkomendasikan agar pabrik tersebut berhenti beroperasi.

Bau busuk tersebut ternyata masih tetap ada menyelimuti penciuman warga setelah waktu yang ditetapkan, dan akhirnya permasalahan tersebut diharapkan dapat diselesaikan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. 

Masyarakat diharuskan mencium udara yang tidak segar, sewaktu melakukan ibadah di masjid, penceramah harus sesekali menutup hidungnya karena bau yang menyengat.

Masyarakat Kenanga merasa malu karena para tamu yang mendatangi Kelurahan Kenanga yang setiap tahun memperingati tahun baru Islam 1 Muharram yang sudah masuk agenda pariwisata Provinsi Babel harus merasakan udara busuk tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun