Mohon tunggu...
Edang Kendana
Edang Kendana Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Buka Mata, Buka Hati dan Buka Mata Hatimu Hari Ini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selamat Datang Pejabat Fungsional

12 Januari 2022   11:55 Diperbarui: 12 Januari 2022   12:11 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses penyetaraan jabatan administrasi khususnya Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas ( eselon IV) dan Pelaksanan (eselon V) menjadi jabatan fungsional  sebagai upaya dari penyederhanaan birokrasi ini,  dilaksanakan tanpa ada uji kompetensi terlebih dahulu. Kondisi ini tentunya sangat berbeda halnya dengan proses inpassing jabatan fungsional yang dilakukan sebelum-sebelumnya, yang dilakukan melalui beberapa tahapan penting dalam prosesnya, di mulai dari tahap usulan, tahap telaahan, tahap validasi, tahap surat rekomendasi, tahap pengangkatan serta tahap akhir yaitu pelantikan, Tentunya sangatlah tidak berlebihan, jika hal ini merupakan tonggak sejarah yang terjadi pada perkembangan manajemen kepegawaian pemerintahan di Indonesia. 

Dimana penyetaraan jabatan ini bertujuan  untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien guna mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Sedangkan Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 

Dari definisi jabatan fungsional dan administrasi tersebut, dapat dibayangkan bagaimana mantan pejabat administrasi yang sudah bertahun tahun melaksanakan tugas administratif dengan segala perangkat dan fasilitasnya, tiba tiba dilantik menjadi pejabat fungsional yang pada dasarnya bukan cita cita karier mereka.

Sebagaimana dimaklumi bahwa jabatan fungsional tersebut bukan jenis jabatan baru di kalangan (Pegawai Negeri Sipil) PNS. Jabatan fungsional sudah lama ada dan cederung kurang diminati oleh para PNS.

Adapun jumlah jabatan fungsional menurut data yang dikutip dari https://www.menpan.go.id/ pada tanggal 10 Januari 2022, berjumlah 193 Jabatan fungsional dengan 50 instansi pembina. 

Masih rendahnya jumlah PNS yang bersedia menjadi pejabat fungsional ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah adanya pemikiran PNS yang menganggap sulitnya mencapai target angka kredit sebagai syarat untuk bisa naik pangkat  dan golongan  dan cenderung minimnya fasilitas yang diterima oleh PNS saat menjadi pejabat fungsional jika dibandingkan dengan jabatan administrasi.

Pasca pelantikan tersebut, para pejabat fungsional yang baru dilantik telah memasuki babak baru dalam memulai pekerjaannya. Sangatlah wajar nantinya jika para pejabat fungsioanal yang baru tersebut kesulitan untuk beradaptasi dengan lingkungan, tugas pokok dan fungsi serta pola kerja pada jabatannya yang baru tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul beberapa permasalahan baru yang berdampak pada organisasi atau instansi pemerintah.  

Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi antara lain,  terkait faktor fsikologis, keterampilan dan keahlian, penyesuaian dengan digitalisasi pekerjaan dan sebagainya, mengingat dalam praktiknya nanti ada hal yang secara signifikan berbeda dengan jabatan administrasi dengan jabatan fungsional. 

Pada Jabatan Administrasi dituntut untuk memiliki kompetensi manajerial, baik dalam menggerakan staf, mengelola kegiatan dan pola kerja dalam bentuk tim kerja, sedangkan pada jabatan fungsional, PNS dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yang mumpuni yang lebih cenderung dikerjakan sendiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun