Dengan kata lain, ASN dilarang keras menyalahgunakan kewenangannya. Simpelnya, ASN dilarang korupsi.
Berani melakukan tindak pidan korupsi, ancaman hukuman sudah menunggu. Baik di pemerintah pusat maupun daerah, tercatat ada saja oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. Alhasil, mereka pun dijebloskan ke penjara dan status kepegawaiannya dicabut.
Menjadi ASN bukanlah jalur untuk menjadi kaya raya. Kalau mau kaya, lebih tepat memilih menjadi pengusaha. Menjadi ASN adalah profesi pengabdian -- sekali lagi, pengabdian.
ASN bertugas melayani negara dan masyarakat. Bahkan, ASN dituntut untuk melakukan segala kegiatan kedinasan dengan prinsip efektif dan efisien, sekaligus transparan dan accountable.
Itulah beberapa item budaya malu yang seyogianya mendapat perhatian oleh siapa pun yang berpredikat sebagai ASN: masuk dan pulang kantor tepat waktu, berpakaian rapi, menyelesaikan tugas tepat waktu, dan menghindari tindak pidana korupsi.
(I Ketut Suweca, 18 Mei 2022).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H