Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Korupsi, Penindakan atau Pencegahan yang Menjadi Prioritas?

15 Desember 2021   19:10 Diperbarui: 17 Desember 2021   08:23 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penindakan dan pencegahan korupsi (Sumber gambar: mysansar.com)

Apa definisi korupsi itu? 

Mengapa orang melakukan korupsi? 

Lalu, mana yang lebih penting penindakan terhadap para koruptor atau pencegahan terjadinya korupsi sejak dini?

Memahami Makna Korupsi

Korupsi berasal dari kata Latin corruptio atau corruptus yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral kesucian. Dalam bahasa Inggris digunakan kata corruption yang berarti menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa korupsi merujuk pada setiap  orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mengapa Orang Korupsi?

Bagaimana menjelaskan mengapa orang korupsi? Apa yang menjadi alasannya? Menurut penulis, orang melakukan tindak pidana korupsi karena ada sifat tertentu, kesempatan, dan berbagai kondisi yang dirinci di bawah ini.

Pertama, karena sifat tamak atau serakah.

Orang korupsi pertama-tama lantaran memiliki sifat serakah atau tamak. Sifat ini ada di dalam diri manusia dan harus dikendalikan agar tidak merajai pikiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun