Sudah banyak terlihat baliho yang dipasang di halaman kantor desa yang berisi data dan informasi tentang pemanfaatan dana desa. Ini adalah awal yang sangat baik.
Ketiga, akuntabilitas.
Akuntabilitas ini berkaitan dengan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang dilakukan.
Pertanyaannya antara lain adalah menyangkut apakah penggunaan dana sudah dilakukan secara efisien?
Dan, apakah proses pengambilan keputusan penggunaan dana dilaksanakan secara demokratis dengan melibatkan lembaga atau pihak yang terkait.
Terkait pengelolaan dana desa, mesti ada akuntabilitasnya. Artinya, pemanfaatan dana tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik (accountable).
Pertanggungjawaban itu ada dua arahnya, yakni akuntabilitas ke atas (vertikal) dan akuntabilitas horisontal (ke samping).
Akuntabilitas ke atas adalah pertanggungjawaban kepada pemegang otoritas di atasnya. Sedangkan akuntabilitas horisontal adalah pertanggungjawaban ke samping.
Dalam konteks ini yang dimaksud adalah pertanggungjawaban kepada lembaga setingkat yang terkait, termasuk kepada masyarakat setempat pada umumnya.
Pertanggungjawaban ini akan menjadi pintu masuk untuk melakukan kontrol terhadap segala aspek pembangunan desa yang memanfaatkan dana desa.
Demikianlah, kompetensi, integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi penting dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).