Menurut penulis, terdapat tiga hal pokok yang mesti benar-benar diterapkan dalam penggunaan alokasi dana desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan sekaligus mengarahkan dana tersebut pada sasaran dan tujuan yang tepat.
Pertama, kompetensi dan integritas.
Pemanfaatannya dana desa harus mengikuti dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan regulasi atau aturan tersebut, maka menjadi jelas apa dan bagaimana dana desa tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, para pihak yang terlibat hendaknya memahami dengan jelas penggunaan dana desa.
Mereka tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang hal ini, bahkan profesional dalam pelaksanaannya. Jadi, mereka mesti memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola dana desa tersebut.
Di samping terampil dalam manajemen dana desa, semua pihak yang terlibat mesti memiliki integritas yang baik. Artinya, kejujuran mereka tidak diragukan. Ini adalah sikap moral yang penting dalam pengelolaan uang negara, apalagi dalam jumlah sampai miliaran rupiah.
Kedua, transparansi.
Pihak yang langsung mengelola dana desa mesti membuat agar seluruh tahapan proses pengelolaan dana ini benar-benar transparan.
Mulai dari tahap perencanaan, pengelolaan hingga monitoring dan evaluasinya. Jika setiap tahapannya berjalan transparan, maka kontrol masyarakat dan pihak pengawas internal dan eksternal bisa berjalan dengan baik.
Transparansi atau keterbukaan ini mesti dikedepankan dengan berlandaskan pada aturan yang ada. Dengan keterbukaan ini, kontrol dapat dilakukan dengan mudah.
Mesti dipatuhi Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemanfaatan anggaran harus dijelaskan peruntukannya dan besaran biaya yang dimanfaatkan.